728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 29 Desember 2022

    Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Hanya Ingin Menagih Janji yang Diberikan Orang Tuanya

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Alianto Saputro, Go (Penggugat I) dan Kiang Soy Young (Penggugat II) terhadap Tirto Gautama Saputro (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Tergugat dinilai melanggar pasal 1365 dan pasal 838 ayat 4  KUH Perdata .

    Kuasa Hukum Tergugat, Elok Dwi Kadja SH menyatakan, bahwa Tergugat Tirto tidak benar melakukan Perbuatan Melawan Hukum (sebagaimana dalam gugatan Penggugat-red). 

    'Pak Tirto hanya ingin menagih janji yang diberikan orang tuanya, sebesar Rp Rp 2 miliar itu. Karena kedua kakaknya sudah mendapatkan bagiannya. Pak Tirto kasihan, karena saat ini bekerja sebagai driver," ujarnya.

    Menurut Elok Dwi Kadja SH , Tirto berharap kembali selayaknya hubungan orang tua dan anak pada umumnya. Pada pokoknya, sekarang ini  Tirto sedang berusaha untuk menjadi seorang anak yang diharapkan oleh orang tuanya. 

    Dipaparkan Elok Dwi Kadja SH, Tirto menagih dana tersebut yang membuat orang tuanya merasa risih. Karena Tirto sudah deadlock, meskipun satu rumah, namun tidak pernah berbicara dan saling bertegur sapa.

    "Setiap kali Tirto bertanya pada orang tuanya, berujung cekcok dengan orang tuanya. Kemudian, Tirto diusir dari rumah, dan menyatakan akan mengambil barang-barangnya dari rumah. Tetapi oleh keluarganya tidak boleh ambil barang-barangnya dan disuruh orang saja. Selama dua bulan, Tirto mengalah dan tinggal di luar kota dan tidak tinggal di SUrabaya," ucapnya.

    Setelah dua bulan itu, Tirto butuh ijazah dan dokumen kependudukannya, lantas kembali ke rumah untuk meminta dokumen dokumen tersebut dan mengambil baju-baju.

    Tetapi, ketika Tirto masuk rumah sama orang tuanya dihalang-halangi dan gembok diganti. Waktu Tirto masuk rumah, Tirto diseret oleh security sampai ada luka lecet di kaki dan tangan. Memang benar, Tirto melaporkan ke Polsek Sawahan , tetapi berujung perdamaian. 

    Dengan catatan, orang tuanya akan memberikan sejumlah dana ke Tirto, namun ketika kesepakatan akan dituangkan. Namun orang tuanya ini berubah pikiran dan membatalkan kesepakatan sebelumnya.

    Menagih uang Rp 2 miliar itu akan usaha lagi. Waktu mengelola usaha gula ini, begitu buka langsung pandemi Covid-19, otomatis usaha gulanya Stak (mandek). Dari pihak orang tuanya tidak mau tahu. Disampaikan orang tuanya, bahwa Tirto  boleh menjalankan usaha tersebut, tetapi sekarang Tirto posisinya digaji oleh orang tuanya.

    "Dia (Tirto) dapat gaji dari orang tuanya mengelola usaha tersebut, dan segala sesuatunya harus laporan ke orang tuanya. Tirto tidak berkenan, karena dianggap kalau seperti ini kerja sama papa. Bukan usaha sendiri. 

    Modal usaha memang dijanjikan dari orang tuanya untuk dikelola Tirto. Rumah yang ditempati usaha memang rumah milik orang tuanya. Keluar dari usaha sebelumnya, usaha Polowijo di Lamongan, Tirto tidak boleh bantu di sana. Tetapi, kakaknya juga bekerja di situ. Tempat parkir Tirto terkadang dipakai kakaknya. 

    Tirto dijanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk usaha sendiri.  Baru dikasih Rp 500 juta, dipakai Tirto usaha gula. 

    Berdasarkan surat wasiat yang dibuat Alianto Saputro, Go menerangkan sebaai pemilik sah atas aset dan harta kekayaan berupa tanah dan bangunan di Lamongan dengan sertifikat No Hak Milik 157, 194, 303 dan sebuah rumah di Jl Bukit Barisan No 7 Surabaya, dan sebuah ruko di Jl Kertopaten No. 39 Surabaya.

    Dalam surat itu diterangkan, apabila Alianto Saputro sudah meninggal dunia, harta aset boleh dijual dengan harga yang wajar, dan hasil penjualan aset aset tersebut digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutangnya jika ada.

    Dan dari hartanya, yang tersisa ingin membagi dan menghibahkan sebagian berikut anak bungsunya yaitu Tirto Gautama Saputro berdasarkan surat pernyataannya Nomor 001/SP-Tirto/VIII/2022  dan ditandatanganinya sendiri, mendapatkan sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah( yang mana akan dibagikan setelah penjualan ase properti di atas telah terjual dengan harga wajar dan hutang hutang telah dilunasi terlebih dahulu.

    Anak kedua, Denny Saputro mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang sudah diterima oleh Denny Saputro.

    Anak pertama,  Go Anny Saputro mendapatkan uang Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah diterima oleh Go Anny Saputro. 

    Sedangkan istri, Kiang Soy Young mendapatkan  rumah Jl, Bukit Barisan No 7 Surabaya dan menguasai aset-aset properti. Dan cucu- cucu berikut Jeslyn Soetanto, Warren Soetanto, dan Michelle Soetanto mendapatkan warisan yang sama rata setelah properti Alianto terjual.

    "Pak Tirto hanya ingin menagih haknya yang Rp 2 miliar itu.Karena kedua kakaknya sudah mendapatkan bagiannya," kata Elok Dwi Kadja SH. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Hanya Ingin Menagih Janji yang Diberikan Orang Tuanya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas