728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 03 Desember 2022

    Terdakwa Andree Lau Tidak Bisa Dimintai Pertangungjawaban Pidana, Ini Perkara Perdata Murni

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre,penyelenggara Seminar Financial Breakthrough Community di Surabaya--dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Perikatan, Prof Rahmad dari Unbraw  yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/12/2022). 

    Selepas Hakim Ketua Tatas SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Afrizal Fuad SH  untuk bertanya pada Ahli.

    "Mohon Ahli jelaskan mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian sesuai pasal 1320 BW ?," tanya Afrizal Fuad SH kepada Ahli.

    Ahli menjawab, bahwa syarat sahnya perjanjian harus adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan, obyek jelas dan tertentu, serta perjanjian tidak melanggar Undang - Undang (UU).

    "Hanya perjanjian yang sah , menimbulkan perikatan. Prestasi yang tidak dilakukan merupakan wanprestasi," ucapnya.

    Kembali PH Afrizal Fuad SH bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan, pelaku bisnis A melakukan hubungan hukum dengan C, namun menggunakan nama B. Si A dan B melakukan prestasi berulang-ulang, ketika kondisi pandemi Covid, A tidak dapat memenuhi prestasi lagi. 

    Dalam kondisi demikian adanya, apakah bisa dikategorikan wanprestasi atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ?

    "Mesti diuji dulu keabsahan perjanjiannya. Kalau perjanjian sah dan tidak melakukan hak dan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan, itu namanya wanprestasi. (Seharusnya) membayar hutang, tetapi tidak bayar hutang, itu wanprestasi," jawab Ahli.

    Sedangkan mengenai penggunaan nama, dalam UU tidak dipersyaratkan adanya nama. Terpenting adlaah subyeknya ada. Sekalipun tidak pakai nama, perjanjian itu sah.

    Lagi-lagi, PH  Afrizal Fuad SH bertanya pada Ahli mengenai adanya kondisi palsu menggunakan nama, apakah bisa dikategorikan pemalsuan ?

    "Kalau perjanjian sah, jangan ada cerita penipuan dan penggelapan. Jangan pula diiukuti PMH , karena membuat orang takut berbisnis," jawab Ahli.

    Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono bertanya pada Ahli mengenai bila subyek menggunakan KTP Palsu, apakah bisa dikatakan perjanjian tidak sah ?

    "Dari hukum perdata, hal itu bukan palsu. Karena hanya menggunakan nama lain. Tidak pakai nama saja sah. Sekali lagi, dari sudut keperdataan, tidak masalah pakai nama lain. Ini relnya perdata. Dan etikad baik itu bukan syarat perjanjian," jawab Ahli.

    Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin depam demham agenda mendengarkan keterangan Ahli pidana yang dihadirkan oleh  Penasehat Hukum (PH) terdakwa  nantinya.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Afrizal Fuad K SH mengungkapkan, ini kondisi palsu yang disepakati para pihak, Ahli menerangkan bahwa kondisi palsu yang disepakati itu berlaku seperti Undang-Undang (UU) para pihak.

    "Menurut Ahli perkara ini adalah domainnya perdata. Hal itu sah diketahui dan disepakati oleh para pihak. Jadi, terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre tidak bisa dimintai pertangungjawaban secara pidana, dalam pandangan  Ahli Perdata," katanya.

    Apalagi, lanjut Afrizal Fuad K SH, jatuh tempo perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak pada tahun 2023 mendatang. "Secara kondisi, seharusnya perkara ini perdata murni, yang diperkuat dengan keterangan Ahli Perdata tadi," cetusnya.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdakwa mengadakan Seminar Financial Breakthrough Community di berbagai Hall dan Hotel di kota Surabaya seperti, Java Paragon Jalan Mayjend Sungkono, Hotel VASA, Jalan. HR. Muhammad, Novotel Samator, Jalan Kedung Baruk, Hall Ciputra Word Surabaya, Jalan dan Hotel Surabaya City Resort.

    Tema seminar bertemakan , semisal  ‘Bagaimana Bisa Keluar dari Masalah Ekonomi’, ‘Usaha Anti Bangkrut’ dan ‘Terobosan Keuangan’ itu di iklankan di Radio Betani FM (BFM) Surabaya.

    Perbuatan terdakwa menggelar seminar tersebut rupanya  menggerakkan Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwandrakusuma Setiaputra, Agus Sutikno, Wihartoni Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata dan Tiong Kim/Candra Gunawan serta Otto Rudianto Widjaja, terpikat bergabung dan menanamkan uangnya di progam investasi SIJAKA DT. Usaha koperasi dibidang Dana Talangan dengan janji keuntungan 6 persen setiap bulan dari modal yang dinvestasikan.

    “Progam SIJAKA DT juga mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi karena langsung di back up Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera di Jl. Raya Sesetan 335, Denpasar, Bali, KSU Multi Nasional Cipta dan KSP Surabaya Jaya Sejahtera Bersama,” sambung Jaksa Yulistiono.

    Terdakwa juga membual kalau dana investasi yang sudah dikelola pada Program SIJAKA DT sekitar Rp. 80.000.000.000,

    Kemudian, Johannes Julianto beserta 8 orang lainya pun bergabung untuk berinvestasi. Johannes Julianto menginvestasikan uangnya Rp. 5.166.000.000 dan terima keuntungan Rp. 5.416.000.000, Januar Gomuljo Rp. 650.000.000 dan terima keuntungan Rp. 711.000.000, Gwand Rakakusuma Setiaputra Rp. 4.024.000.000 diberi untung Rp. 2.501.000.000, Agus Sutikno Rp. 950.000.000 diberi keuntungan Rp. 546.500.000, Wihartono Mastan Rp. 2.250.000.000 diberikan untung Rp. 530.500.000, Lie Tjie Tjong Rp. 700.000.000 diberi keuntungan Rp. 247.000.000, Hadi Winata Rp. 124.000.000 diberi untung Rp. 88.000.000, Tiong Kim/Candra Gunawan Rp. 192.000.000 diberi keuntungan Rp. 14.000.000, dan Otto Rudianto Widjaja yang berinvestasi sebesar Rp. 5.200.000.000 diberikan keuntungan Rp. 4.229.200.000,

    Namun sayangnya, aksi terdakwa ini dilakukan dengan menggunakan identitas (diduga)  palsu atasnama I Gede Andreyasa dan atasnama Tanusudbyo Andreas.

    Nama Tanusudibyo Andreas dipakai untuk perjanjian kerjasama dengan Gwanda Kusuma Setiaputra, dengan Hadi Winata, Januar Gomuljo, dengan Wohartono Mastan dan sebagainya.

    "Dalam fakta sidang didapati, bahwa terkait pemalsuan identitas itu, sesuai kondisi yang disepakati antara terdakwa dan saksi korban.  Para pihak mengetahuinya," kata  PH Afrizal Fuad SH. 

    Pada pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban, kendati Johannes Julianto beserta 8 orang lainya sudah berinvestasi di Program SIJAKA DT totalnya sebesar Rp. 19.256.000.000.

    "Dari proses investasi awal sampai berjalannya waktu, saksi korban sudah mendapatkan keuntungan. Hal itu tertera dalam dakwaan. Mengenai nilai pokok yang disampaikan belum dikembalikan, karena memang jatuh temponya pada tahun 2023 mendatang," ungkap Afrizal Fuad SH

    Atas perbuatannya, terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Andree Lau Tidak Bisa Dimintai Pertangungjawaban Pidana, Ini Perkara Perdata Murni Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas