728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 01 Desember 2022

    Stefanus Sulayman Layak Dibebaskan, Dalil-Dalil Penuntut Umum Harus Ditolak Seluruhnya

                                

                                   


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan pembacaan duplik yang belum tuntas, kembali dilanjutkan dalam sidang terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan.

    Dalam dupliknya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Ben D Hadjon  SH menyatakan, Jaksa hanya mengutip dalil dari Ahli Pidana, DR M Sholehuddin SH MH sepotong-potong adalah kurang tepat. 

    "Jaksa yang menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan pasal 266 KUHP dan tindak pidana pasal 372 KUHP (penggelapan) adalah dalil yang keliru dan menyesatkan," ucapnya ketika membacakan duplik di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/12/2022).

    Bahwa terdakwa menjual sebagian obyek berdasarkan akta jual beli dan kuasa jual yang tidak pernah dibatalkan adalah perbuatan yang sah. Isi akta benar dan ditandatangani, sesuai prosedur dan kesepakatan bersama.

    Sebagaimana keterangan Ahli Pidana DR M Sholehuddin SH MH, jika para pihak sepakat dan tidak ada pihak yang komplain, maka tidak ada kepalsuan. 

    Charis menerangkan bahwa sebelum IJB ada 36 aset, tetapi hanya diserahkan 7 aset saja. Terdakwa Stefanus tidak tahu sebagian aset dijual melalui lelang. Harta sudah tahu hal itu, namun tidak memyampaikannya pada terdakwa.

    "Harto menyembunyikan dan tidak memberitahukan hal yang sesungguhnya, Harto adalah penjual yang tidak jujur. Namun, Harto diposisikan sebagai saksi korban," ujar Ben D Hadjon  SH.

    Menurutnya, ada 4 (empat) hal dalam pembelaan yang disampaikan. Bahwa Harto menyatakan tidak pernah ketemu dengan Notaris Maria Baroroh SH MKn, padahal sebenarnya pernah ketemu.

    Harto pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tanah dijual seseorang dan dijual lagi oleh Harto pada orang lain. 

    "Dalil Penuntut Umum harus ditolak seluruhnya, karena menyesatkan dan tidak berdasar hukum," ucap Ben D Hadjon  SH.

    Keterangan Harto adalah berdiri sendiri dan perkara aquo sangat dipaksakan. Dan perjanjian repo aset tidak pernah dibatalkan sama sekali. Pelanggaran perjanjian adalah wanprestasi dan masuk ranah perdata dan bukan pidana. Ini sebagaimana pernyataan Ahli Pidana M Sholehuddin SH MH.

    Harto kesampingkan perjanjian repo aset yang telah dibuatnya. Ada niat jahat dan buruk dari Harto. 

    Menurut Prof Sogar Simamora SH MH, bahwa PPJB dan kuasa jual sah, karena tidak pernah dibatalkan. Harta pernah mengajukan gugatan, tetapi tidak diterima. Pada 20 Juni 2017, Harto hadir dan tanda tangani, sesuai keterangan saksi-saksi. Hubungan Harto dan terdakwa adalah jual beli, bukan pinjam meminjam.

    "Mohon Yang Mulia menyatakan Stefanus Sulayman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atau melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa. Membebaskan terdakwa dan memulihkan hak, harkat dan martabatnya seperti semula," kata Ben D Hadjon  SH. 

    Setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH MH mengatakan, seluruh rangkaian persidangan sudah selesai dan giliran majelis hakim untuk mengambil putusan, yang akan dilakukan pada Kamis (15/12/2022) mendatang.

    Sehabis sidang, Ben D Hadjon SH  mengatakan, Tim Penasehat Hukum sudah melakukan secara maksimal  untuk membela klien dan selanjutnya diserahkan pada majelis hakim yang punya kewenangan memutus perkara ini.

    "Bahwa duplik kami tidak jauh dengan nota pembelaan (pledoi) kami, khususnya fokus pada perjalanan Malang ke Surabaya dan penandatanganan yang dihadirkan saksi saksi, termasuk saksi- saksi yang bersama- sama dengan Harto dari Surabaya," katanya.

    Dijelaskan Ben D Hadjon SH , Penuntut Umum selalu mempersoalkan tentang seolah olah keterangan saksi Adin itu merupakan sesuatu yang pasti, bahwa Harto Wijoyo jam 3 masih di Malang.

    "Padahal Adin menyatakan perkiraan, siapa yang bisa meyakini bahwa keterangan Adin itu pasti jam 3. Itu kan perkiraan. tetapi sesuatu yang tidak bisa disangkal saksi Charis, John bersama Harto dari Malang , menandatangani dan hadir. Ini sesuai keteranga saksi saksi. Fakta persidangan terang benderang, bahwa Harto Wijoyo hadir. Harapan kami terdakwa bisa dibebaskan dan paling tidak onslag. Karena ada perkara perdata dan sangat relevan dengan perkara ini," cetusnya.

    Dan keterangan blangko kosong itu tidak ada, hanya keterangan Harto Wijoyo.  (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Stefanus Sulayman Layak Dibebaskan, Dalil-Dalil Penuntut Umum Harus Ditolak Seluruhnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas