728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Januari 2023

    Penasehat Hukum Christiana Siap Akan Ajukan Pledoi

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini  sidang lanjutan  terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, telah memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/1/2023).  .

    Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    "Menjatuhkan pidana (dengan tuntutan-red) 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dan uang pengganti Rp 118 juta, jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap akan disita Jaksa. Bila tidak dibayar akan dipidana 2 tahun. Kedua terdakwa terbukti melangar pasal 2 dan 18 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa yang sebelumnya menyampaikan pada hakim Ketua untuk membacakan amar tuntutannya saja.

    Setelah pembacaan tuntutan selesai, Hakim Ketua AA  Gd Agung Parnata SH CN menyatakan, mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH)  terdakwa, yakni   Fahrul SH untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, pada Rabu (11/1/2023) mendatang.

    "Untuk pledoi, kami berikan waktu satu minggu, Rabu depan," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Fahrul SH tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan Jaksa atas kliennya, Christiana dan Woe Chandra.

    "Saya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan," katanya kepada media massa singkat.

    Padahal, pada sidang  sebelumnya, menurut pendapat  Ahli Pertanahan, Prof Imam proses jual-beli tanah yang terjadi pada tahun 1980-an dilakukan di bawah tangan, tanpa ada kwitansi itu dibenarkan.

    Antara pembeli dan penjual hanya didasarkan pada assas saling percaya. Peralihan adat harus diketahui oleh orang per orang  dan saling percaya. Tanah yang dikuasai sebagai bukti formal.Saling percaya dan memiliki etikad baik. Proses jual beli  hukum adat terkena kepentingan umum, proses peralihan hak konkret, tunai, terang dan religiomagis.

    Dalam pasal 5 UU No 5 Tahun 1960 , pemilik tanah ada hubungan hukum dengan tanah yang dikuatkan  dengan bukti formal yang harus dikedepankan. Berhak mendapatkan ganti rugi. 

    Jika tidak diemukan bukti formal, berupa Petok. Maka ada bukti lain, berupa pengusahaan lahan selama 20 tahun berturut-turut, atau pembayaran pajak. Dalam perkara ini, Christiana punya bukti pembayaran pajak (PBB).

    Mengenai siapa yang berhak dapat ganti rugi, pihak desa (kelurahan) punya kewenangan mencatat bidang tanah di wilayah desanya. Dicatat di Kerawangan desa,yang menentukan  siapa pemilik tanah tersebut.

    Perlu adanya sinkronisasi antara data di desa dan Kantor Pertanahan. Proses peralihan hak dan jual beli itu, harus dituangkan dalam akta otentik atau akta notaris. Jika ada kesalahan, dapat dilakukan perbaikan atau perubahan. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Christiana Siap Akan Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas