SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sampailah kini sidang lanjutan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Harianto SH MH didampingi Fahrul SH.
Dalam pledoinya, Dani Harianto SH MH didampingi Fahrul SH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan, yang menyatakan menerima nota pembelaan Penasehat Hukum seluruhnya.
"Menyatakan terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagimana dalam dakwaan primair," ucap Fahrul SH yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, memohon majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Christiana dan Woe Chandra bebas (vrijspraak), memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Christiana dan Woe Chandra dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Memulihkan nama baik terdakwa Christiana dan Woe Chandra sesuai dengan harkat dan martabat yang melekat pada dirinya, seperti sedia kala dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Namun, apabila yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon kirangan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dalam dunia hukum dikenal dengan keadaan In Dubio Pro Reo adalah jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.
Dijelaskan Dani Harianto SH MH dan Fahrul SH , kesalahan pengetikan dalam akta jual beli Nomor 56.B/PPAT-GR/2012, merupakan kesalahan administratif yang masih bisa diperbaiki ataupun direnvoi dan bukan merupakan bentuk perbuatan pidana.
Dan tidak dibacakannya akta oleh pejabat pembuat akta bukan merupakan tindak pidana , melainkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta.
Selain itu, terdakwa Christiana adalah pemilik yang sah atas tanah dengan alas hak Letter C 773 dan Letter C 709. Terdakwa adalah korban atas adanya mal administrasi dalam proses pembuatan akta jual beli dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gd Agung Parnata SH CN mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa yang akan dilakukan pada hari Rabu (18/1/2023) mendatang.
"Baiklah , selanjutnya giliran Jaksa melakukan replik pada Rabu depan ya," tegasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Christiana dan Woe Chandra dengan tuntutan 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dan uang pengganti Rp 118 juta, jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap akan disita Jaksa. Bila tidak dibayar akan dipidana 2 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti melangar pasal 2 dan 18 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar