SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan PT Darma Bakti Adi Jaya ,pengembang Darmo Hill (Penggugat) seluruhnya, yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/1/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sudar SH MH menyatakan, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
"Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga Darmo Hill RT 4 - RW 5 Kelurahan Dukuh Pakis , Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya kepada Pengurus RT 4/ Tergugat pada bulan April 2022 dan bukan bulan selanjutnya adalah sah, " ucap Hakim Ketua Sudar SH.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Anselmus R SH MH mengatakan, gugatan Penggugat ditolak dan putusan majelis hakim itu benar.
"Putusan hakim itu benar dan adil, karena tidak ada dasar hukumnya PT Darma Bakti Adi Jaya mengelola IPL. Dia bukan developer dan hanya menjual tanah kavling dalam sidang. Atas putusan ini masyarakat senang. Ini berlaku untuk di seluruh kota kota besar. Developer cenderung mengelola IPL," ujarnya.
Dijelaskan Anselmus R SH, mayoritas warga Darmo Hill sekitar 95 persen menghendaki IPL dikelola oleh RT , warga menginginkannya begitu.
"Yang punya duit warga Darmo Hill. Seharusnya warga yang digugat, tetapi RT yang digugat. Ini berdampak pada semua developer, karena developer kelola IPL terutama perumahan besar. Itu dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, Tergugat Toni Sutikno, RT 4- RW 5 Dukuh Pakis, selama 20 tahun ini tidak mendapatkan apapun, baik masalah lingkungan, fasum dan club house yang dijanjikan Penggugat hanya janji -janji kosong saja.
"Warga Darmo Hill menghendaki IPL dikelola oleh Pengurus RT. Dulunya, setiap bulan ditarik Rp 1.100 /M2 tergantung luasan tanah. Rata-rata RP 300 ribu sampai Rp 800 ribu per rumah per bulan. Penggunaan dana tidak tahu dipakai untuk apa saja dan kita tidak tahu. Karena tidak ada laporannya dan tidak jelas," katanya.
Sekarang ini kurang lebih ada 198 Kepala Keluarga (KK). Mulai berdirinya tahun 2000 dan banyak warga bangun rumah sendiri. Warga beli kavling dari PT Darma Bakti dan bangun sendiri. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar