SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi. kini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Krisna Budi Tjahjono SH menyatakan, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo No Reg Perkara : PDS-07/Sidoa/Ft.1/11/2022 tanggal 17 November 2022 tidak berisi uraian-uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Sehingga antara perbuatan terdakwa dalam berkas perkara ini dengan terdakwa dalam berkas lain saling tidak berkorelasi, karena surat dakwaan tidak memuat secara utuh rangkaian uraian perbuatan masing-masing terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan. Sedangkan Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan menerapkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap nya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Berkenaan hal ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan nota keberatan ini dan selanjutnya memberikan putusan, menyatakan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo No Reg Perkara : PDS-07/Sidoa/Ft.1/11/2022 tanggal 17 November 2022 atas nama terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima," ujar Krisna Budi Tjahjono SH.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos dari tahanan kota dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, mohon putusn yang seadil-adilnya.
Dijelaskan Krisna Budi Tjahjono SH.apabila dikonstatir dari rangkaian uraian perbuatan dalam dakwaan ke-satu primair dan subsidair, diperoleh kesimpulan bahwa jual beli antara sdr Umbaran dengan Sdr Madhuka, sebagaimana surat segel pernyataan jual beli adalah tidak pernah terjadi dan kebenaran surat keterangan riwayat tanah yang dibuat Sdr Abdul Haris selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013 dan selaku anggota tim verifikasi adalah tidak benar.
Sehingga dasar kepemilikan (data yuridis) pemohon Sdr Madhuka palsu, maka perbuatan itu adalah perbuatan antara Sdr Madhuka dan Sed ABdul Haris, selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013.
Dengan demikian, bukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Slamet Priambodo M.Sc , selaku penanggung jawab Tim dan bukan pula perbuatan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos, selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) John Franky Yanafia Ariandi SH MH menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadna dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa dengan adanya perbedaan luas tanah dan bangunan yaitu berdasarkan data yuridis berkas permohonan berupa segel pernyataan jual beli dan surat keterangan riwayat tanah, fotokopi buku Letter C memuat luas tanah yaitu 10 M2 yang berbeda dengan data fisik, berupa peta bidang tanah Nomor 01367 seluas 367 M2.
Di sini terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 M2 yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh saksi Madukha SPd dan ternyata perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat tanah kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d Nomor 10 seluas 160 M2 yang posisinya berdampingan di sebelah timur lahan Persil 68 d Nomor 482.
Dengan adanya perbedaan luas lahan antara data yuridis da data fisik tersebut secara melawan hukum Tim Verifikasi tetap meloloskan permohonan Persi 68 d l Nomor 482 ini serta tanah dan bangunannya yang seharusnya tidak dilakukan pembayaran Tim Verifikasi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya.
Namun kenyataannya Tim Verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelasana BPLS Nomor 034 /PRT/P/2011 tanggal 26 Oktober 2011.
Yakni tidak melakukan penelitian berkas terkait persyaratan yang ada di dalam berkas permohonan warga, tidak mencocokan antara luas tanah dan bangunan pada berkas permohonan warga, dengan hasil ukur tanah dan bangunan dari instansi pelaksana pengukuran.
Selain itu, tidak membuat dan mengumumkan daftar nominatif subyek dan obyek yang benar. Dan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Daftar Nominatif subyek dan obyek yang tidak benar. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar