728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 12 Januari 2023

    Terdakwa Andrianto Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Masbuhin SH MH dalam sidang lanjutan terdakwa Andrianto SE.M.Ak , Staf Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Dr Soetomo  Surabaya, yang tersandung dugaan perkara korupsi, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/1/2023).

    Dalam pledoinya, Masbuhin SH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menyatakan terdakwa Andrianto SE.M.Ak  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. 

    Dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Dan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) (2), (3) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    "Membebaskan terdakwa Andrianto dari semua dakwaan Jaksa. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ," ucap Masbuhin SH.

    Terdakwa Andrianto memang layak dibebaskan, karena berdasarkan hasil analisa kredit yang sudah dibuat dan disusun terlebih dahulu oleh Imam Pebriadi , Penyelia  Kredit dan Pemutus kredit awal tersebut, maka semua formulir yang sudah diisi oleh terdakwa Andrianto, kemudian diserahkan kembali oleh terdakwa kepada atasannya, bernama Imam Pebriadi. Dan oleh Imam Pebriadi ditanda tangani dan diteruskan kepada saksi Didik Supriyanto, Kepala Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk Cabang DR Soetomo sekaligus pemutus kredit akhir.

    Dan selanjutnya Imam Pebriadi menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit investasi (SPPK) dari Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk Cabang DR Soetomo Surabaya kepada debitur atas nama UD Mentari Jaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Pebriadi, Penyelia kredit dan pemutus awal bersama saksi Didik Supriyanto, Kepala Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk Cabang DR Soetomo Surabaya, sekaligus pemutus akhir kredit.

    Lantas Imam Pebriadi meminta kepada terdakwa Andrianto untuk diserahkan kepada notaris rekanan Bank Jatim bernama Notaris DR J Andy Hartanto SH MH Ir MMT, notaris di Surabaya untuk dibuatkan  surat perjanjian kredit investasi dan  menata seluruh aspek hukum perkreditannya, termasuk jaminan yang ada.

    Kemudian dengan bertempat di Kantor Bank Jatim cabang DR Soetomo Surabaya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kredit  atas nama UD Mentarai Jaya dengan diwakili Jefry Ariksandi, disaksikan Imam Pebriadi, Mila Indriani Notowibowo dan terdakwa Andrianto, serta setelah dilakukan pencairan uang kredit langsung kepada terdakwa Jefry Eriksandi.

    Anehnya, kredit macet pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa-Timur Tbk Cabang Dr Soetomo SUrabaya atas nama nasabah atau debitur Mila Indriani Notowibowo , Fefry Eriksandi dan UD Mentari Jaya, menjadi tanggungjawab terdakwa Andrianto, hanyalah sebagai pegawai yang menjabat sebagai Staf Operasional Kredit.

    Andrianto tidak memiliki kewenangan untuk melakukan analisis kredit,memutus kredit awal, memutus kredit akhir atas sebuah pengajuan kredit dari nasabah Bank Jatim cabang Dr Soetomo Surabaya sampai dengan pencairan kredit atas nama nasabah tersebut.

    Tetapi kewenangannya terletak pada Kepala Penyelia kredit bernama Imam Pebriadi dan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk Cabang DR Soetomo Surabaya bernama Didik Supriyanto.

    Dalam fakta -fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ternyata Jaksa Penuntut Umum tidaklah pernah bisa menghadirkan dalam persidangan ini, saksi kunci bernama Imam Pebriadi yang menjabat sebagai Penyelia Kredit/Analis Kredit/Pemutus Kredit awal. JPU juga tidak pernah bisa menghadirkan saksi Mila Indriani Notowibowo.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa pada persidangan berikutnya, Selasa depan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Andrianto Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas