728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 30 Januari 2023

    Direktur 2 Bahana Lines Sebut Tidak Ada Komplain dan Kendala dari Meratus, Semuanya Klir

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi  dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    Keempat saksi itu adalah Fredy Sundjoyo (Komut PT Bahana Line), Andi (Direktur 2 Bahana Line), Muh Mujahidin (Operasional On Board /OOB) dan Anang Agus (OOB).

    Seusai Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada para saksi.

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi Fredy (Komut Bahana Line) ditanyai oleh Jaksa mengenai apakah tugas Komut ?

    "Saya mengawasi kerja dari Direktur perusahaan," jawab saksi.

    JPU Uwais SH menyatakan, bahwa ada analis dari PPATK dan penyidik kepolisian berkesimpulan ada dugaan setoran tunai pengurus Bahana Lines dari sumber penjualan BBM. Penelusuran rekening , salah satunya Bank Mandiri. HS menerima setoran di Bank Mandiri RP 14 miliar dan RT sebesar Rp 6 miliar.

    Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Syaiful Maarif SH menyatakan, bahwa apa yang keluar dari PPATK itu sangat rahasia, apakah dijadikan barang bukti (BB) atau bukti surat ?

    "Ada persetujuan dari PPATK atau tidak, jaksa harus pastikan dulu kebenarannya. Kalau tidak ada ijin dari PPATK, kami keberatan dijadikan alat bukti," ujar Syaiful Maarif SH.

    Sementara itu, Hakim Ketua Sutrisno SH MH mengatakan, sebaiknya hal itu dituangkan dalam pembelaan saja. Saya ingatkan bahwa tidak semua alat bukti dipakai oleh majelis hakim. Bisa saja alat bukti tidak dipakai oleh hakim," ucapnya.

    Kembali  JPU Uwais SH bertanya pada saksi Fredy apa tanggapan atas analisa PPATK tersebut ?

    "Tindakan yang Jaksa duga, kita nggak bisa apa-apa," jawab saksi.

    Saksi Fredy juga mengaku tidak tahu mengenai kelebihan atau selisih BBM. "Jaksa silahkan tanya pada mereka (Direktur) saja. Saya heran diperiksa dan digeret dalam perkara ini untuk memenuhi nafsu seseorang," katanya.

    Kini giliran saksi Andi (Direktur 2 Bahana Line) yang ditanyai Jaksa mengenai apakah Bahana Lines ada kerjasama dengan Meratus ?

    "Ya, ada kerjasama dengan Meratus untuk pengisian HSD dan MFO. Meratus kirimkan e-mail POdan diserahkan bagian operation. Pembayaran Meratus via transfer, setelah dikirimi invoice. Jika volume sesuai dengan PO, baru dilakukan pembayaran. Terima Riecief For Bunker (RFB/tanda terima), tunggu PO yang kelurkan purchasing Meratus," jawab saksi.

    Kembali Jaksa Uwais SH bertanya pada saksi Andi , apakah sampai tahun 2021 pembayaran ada masalah ?

    "Tidak ada masalah. Juga tidak ada komplain dan kendala dari Meratus. Dalam perjanjian, jika ada kekurangan, Bahana Lines harus melakukan penambahan BBM," jawab saksi Andi.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Maarif SH mengungkapkan, terkait keterangan Fredy-owner dari Bahana Lines --bahwa selama ini proses administrasi, PO maupun proses tagihan secara hukum tidak pernah ada masalah atau klir.

    "Keterangan Andi (Direktur 2 Bahana Line) bahwa tidak ada masalah. Juga tidak ada komplain dan kendala dari Meratus. Semuanya klir," tukas Syaiful Maarif SH MH.

    Sedangkan mengenai analisa PPATK itu bersifat sangat rahasia, kecuali ada ijin dari PPATK. Kalau tidak ada ijin dari problem itu. Kita pastikan dulu ada ijin atau tidak. Dari mana asal-usulnya.

    Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam perkara dugaan penggelapan BBM.

    Mereka semua diduga melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Direktur 2 Bahana Lines Sebut Tidak Ada Komplain dan Kendala dari Meratus, Semuanya Klir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas