Keempat saksi itu adalah Fredy Sundjoyo (Komut PT Bahana Line), Andi (Direktur 2 Bahana Line), Muh Mujahidin (Operasional On Board /OOB) dan Anang Agus (OOB).
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada para saksi.
Giliran pertama diperiksa adalah saksi Fredy (Komut Bahana Line) ditanyai oleh Jaksa mengenai apakah tugas Komut ?
"Saya mengawasi kerja dari Direktur perusahaan," jawab saksi.
JPU Uwais SH menyatakan, bahwa ada analis dari PPATK dan penyidik kepolisian berkesimpulan ada dugaan setoran tunai pengurus Bahana Lines dari sumber penjualan BBM. Penelusuran rekening , salah satunya Bank Mandiri. HS menerima setoran di Bank Mandiri RP 14 miliar dan RT sebesar Rp 6 miliar.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sutrisno SH MH mengatakan, sebaiknya hal itu dituangkan dalam pembelaan saja. Saya ingatkan bahwa tidak semua alat bukti dipakai oleh majelis hakim. Bisa saja alat bukti tidak dipakai oleh hakim," ucapnya.
Kembali JPU Uwais SH bertanya pada saksi Fredy apa tanggapan atas analisa PPATK tersebut ?
"Tindakan yang Jaksa duga, kita nggak bisa apa-apa," jawab saksi.
Saksi Fredy juga mengaku tidak tahu mengenai kelebihan atau selisih BBM. "Jaksa silahkan tanya pada mereka (Direktur) saja. Saya heran diperiksa dan digeret dalam perkara ini untuk memenuhi nafsu seseorang," katanya.
Kini giliran saksi Andi (Direktur 2 Bahana Line) yang ditanyai Jaksa mengenai apakah Bahana Lines ada kerjasama dengan Meratus ?
"Ya, ada kerjasama dengan Meratus untuk pengisian HSD dan MFO. Meratus kirimkan e-mail POdan diserahkan bagian operation. Pembayaran Meratus via transfer, setelah dikirimi invoice. Jika volume sesuai dengan PO, baru dilakukan pembayaran. Terima Riecief For Bunker (RFB/tanda terima), tunggu PO yang kelurkan purchasing Meratus," jawab saksi.
Kembali Jaksa Uwais SH bertanya pada saksi Andi , apakah sampai tahun 2021 pembayaran ada masalah ?
"Tidak ada masalah. Juga tidak ada komplain dan kendala dari Meratus. Dalam perjanjian, jika ada kekurangan, Bahana Lines harus melakukan penambahan BBM," jawab saksi Andi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Setyawan, yakni Ennyk Widjaja SH MH dan Nayti Mewoh SH bertanya pada saksi Andi mengenai apakah tagihan Bahana Lines ke Meratus ada masalah ?
"Tidak ada masalah mengenai tagihan Bahana Lines ke Meratus. Saya tidak ingat kapan mulai tagihan tersendat. Itu yang tahu Keuangan," jawab saksi.
Lagi-lagi PH Ennyk Widjaya bertanya pada saksi , apakah mendengar ada penjualan BBM ilegal dijual dan adanya karyawan yang bagi-bagi uang ilegal ?
"Saya tidak dengar ada penjualan BBM ilegal dijual. Semuanya lancar. Saya juga tidak mendengar ada karyawan yang bagi-bagi uang ilegal," jawab saksi Andi.
Sehabis sidang, PH Ennyk Widjaja SH MH mengungkapkan, keterangan saksi tadi tidak mengetahui apa-apa tentang penjualan BBM ilegal. Keterangan tidak mencakup adanya bukti pidana.
"Tidak ada penjualan BBM ilegal dan tidak ada karyawan bagi-bagi uang ilegal. Keterangan semua saksi sudah menjelaskan, bahwa tidak ada selisih , tidak ada permasalahan," tukas Ennyk Widjaja SH MH
Perlu diketahui, bahwa diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam perkara dugaan penggelapan BBM.
Mereka semua diduga melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar