728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 28 Januari 2023

    PH Ade Dharma SH MKn : "Tidak Ada Keterlibatan dari Klien Kami Selaku KKM"





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.

    Ke- 7 saksi itu adalah Almar, M. Loso, Eko Suwanto, Bambang Siswanto, Fuad, Zainal Abidin. Enam saksi ini sebagai Operasional On Board (OOB) Bahana Line, dan saksi Basuki Dwi.

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada para saksi.

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi Almar yang ditanyai Jaksa perihal apa jabatan dan bekerja mulai kapan ?

    "Saya bekerja sebagai Operasional On Board (OOB) Bahana Line sejak tahun 2007 sampai sekarang. Tugas dan wewenang saya adalah mengawasi dan mengisi muatan BBM  ke kapal," jawab saksi.

    Setahu saksi Almar, ada kerjasama antara PT Meratus dan PT Bahana Line untuk distribusi BBM. Saksi selalu melakukan kroscek dengan melakukan sounding jumlah muatan BBM , khususnya volume dann PO.

    "Sejauh ini tidak ada selisih BBM. Kami sudah melakukan pengawasan maksimal," ucapnya.

    Kembali JPU Uwais SH bertanya pada saksi apakah pengisian BBM di Surabaya ada selisih selama ini ?

    "Tidak ada masalah apapun. Jika ada masalah, pasti PT Meratus pasti tidak mau tanda tangan. Juga tidak ada komplain. Jika ada selisih, tidak mau tanda tangan pihak kapal. Tidak pernah ditemukan selisih pada maslo meter. PT Bahana Line ada maslo meter sendiri dan PT Meratus ada maslo meter sendiri," jawab saksi.

    Dijelaskan, saksi setiap kali pengisian BBM pasti diberikan Riecief For Bunker (RFB/tanda terima). Sesuai maslo meter tidak ada masalah dan pihak kapal membubuhkan tanda tangan.

    Selama tahun 2012 - 2022, tidak ada kendala teknis dan semua mekanisme sesuai prosedur yang ada. Suplai  60 KL per jam, selama 1,5 jam lamanya. Saya pernah melakukan pengisian dengan Sukardi (selaku pengawas) dan Edi Setyawan dan kru kapal. Saksi Almar memiliki atasan yakni Dodik dan David yamh menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan BBM.

    Sedangkan kelima saksi lainnya, yakni M. Loso, Eko Suwanto, Bambang Siswanto, Fuad, dan Zainal Abidin, yang memiliki jabatan yang sama sebagai  Operasional On Board (OOB), memberikan keterangan yang sama seperti saksi Almar sebelumnya.

    "Keterangan kami sama persis dengan saksi Almar, hanya beda kapal saja. Tidak ditemukan kendala selama 2013 sampai sekarang.  Sebelum kapal berangkat dicek dulu, kesesuaian antara volume dan PO. Tidak pernah ada kendala dan tidak ada selisih. Kami selalu lapor ke atasan, Dodik dan David," ucap saksi M. Loso.

    Giliran  Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM),  yakni Ade Dharma Maryanto SH MKn  bertanya pada para saksi, mengenai apakah kenal dengan para terdakwa Sugeng Gunadi, Herlianto dan Supriyadi ?

    "Kami tidak kenal dengan mereka.Untuk pengisian BBM kapal dari slang Bahana Line masuk Meratus, berdasarkan PO dan maslo meter (diakses) di laptopnya milik Meratus di atas kapal Bahana," jawab saksi.

    Dalam persidangan, PH Ade Dharma Maryanto SH MKn sempat menunjukkan pada para saksi di depan majelis hakim,. adanya laporan PPATK mengenai adanya indiaksi TPPU dari penipuan.

    Para saksi tahu nama Hendro Suseno adalah Direktur Bahana Line dan Ratno Heru adalah dari Bahana Line.

    Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, hakim Ketua Sutrisno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/1/2023) mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM),  yakni Ade Dharma Maryanto SH MKn  mengungkapkan, tadi disampaikan saksi-saksi bahwa pemasangan pipa-pipa dan segala macam, dilakukan oleh kru-kru Bahana Line. 

    "Tidak ada keterlibatan dari klien kami selaku KKM. Benar-benar yang mengoperasikan kapal Bahana adalah mereka (para saksi).Klien kami tidak aktif (pasif)," kata Ade Dharma Maryanto SH MKn.

    Seperti diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

    Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ade Dharma SH MKn : "Tidak Ada Keterlibatan dari Klien Kami Selaku KKM" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas