SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang putusan terdakwa Sabrina, yang tersandung dugaan perkara ITE kembali ditunda oleh majelis hakim. Terhitung sudah dua kali sidang putusan ditunda dan rencananya putusan akan dilakukan oleh majelis hakim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Penasehat Hukum (PH) Elok Dwi Kadja SH menyatakan, putusan Sabrina ditunda sampai Senin depan. Karena majelis hakim belum siap membacakan putusannya pada hari ini, Senin (9/1/2023).
Dalam pers releasnya, Elok Dwi Kadja SH menerangkan, bahwa Yuwaree Rattanawichai mengupload foto berdua dengan suami Sabrina, yang sedang tertidur pada akun social media miliknya.
Hal ini menjadi pemicu Sabrina nekad mendatangi Yuwaree Rattanawichai di restoran miliknya. Sebelumnya, Sabrina mengalami keguguran yang diakibatkan stress mengetahui hubungan spesial antara suaminya dengan Yuwaree.
Sabrina sudah mengingatkan melalui chat pada whatsapp WNA asal Thailand tersebut agar tidak berhubungan dengan suaminya, namun diabaikan oleh Yuwaree Rattanawichai.
Yuwaree melaporkan Sabrina dengan dugaan tindak pidana menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik dan /atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), (3) jo pasal 28 dan /atau pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ataupasal 311 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP, sebagaimana pada Laporan Polisi tertanggal 24 Januari 2021 atas nama Terlapor Sabrina Vanesha de la vega dengan Nomor Laporan LP-B/67/I/RES/1.14/2021/RESKRIM/SPKT Polres Surabaya.
Mediasi antara Yuwaree Rattanawichai dengan Sabrina telah dilakukan beberapa kali, namun karena ganti kerugian yang diminta oleh Yuwaree nilainya sangat fantastis. Maka mediasi gagal hingga tercapai kesepakatan damai ada pada Agustus 2022.
Setelah uang ganti kerugian diterima Yuwaree Rattanawichai membuat surat yang ditujukan untuk majelis hakim pemeriksa perkara para Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya yang pada pokoknya menyatakan jika telah memaafkan perbuatan Sabrina dan meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan pertimbangan Sabrina memiliki 2 (dua) anak yang masih membutuhkan kehadiran Sabrina.
Surat ditanda tangani oleh Yuwaree Rattanawichai dengan disaksikan oleh Penasehat Hukumnya Wilson J Hambleton.
Yuwaree Rattanawichai mengganti PH yang lama dengan PH yang baru Fardiansyah lalu mengeluarkan pernyataan membantah isi dari surat yang dibuat dengan dalih tidak paham dengan bahasa Indonesia.
Dalam hal ini apabila Yuwaree merasa kesepakatan damai yang sudah terjadi tidak sesuai dengan keinginannya , seharusnya uang ganti kerugian ditolak, bukan menerima uang tersebut. Lantas mengingkari isi suratt yang dibuat dan ditanda tangani.
Sabrina bersyukur dengan adanya kejadian ini hubungan rumah tangganya menjadi kembali harmonis. Suaminya telah menyadari kesalahannya dan berubah menjadi papa dan suami yang baik. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar