728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 06 Januari 2023

    Gugatan Penggugat Go Ferry Dikabulkan Majelis Hakim

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat Go Ferry  yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (5/1/2023).

    Dalam amar putusannya pada sidang gugatan perkara No. 314/Pdt.G/2022/PN Sby, Hakim Ketua Suparno SH. MH menyatakan, memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim.

    Salah satunya , bahwa dengan bukti surat dokumen tanah bekas yayasan No Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 , mutasi dari buku desa Letter C No. 13764  yang terletak di Jl. Sambisari, di Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, kota Surabaya.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat Go Ferry , yakni Setiawan Nugraha SH,MH  mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas putusan ini dan mengapresiasi majelis hakim.

    "Kami mengapresiasi majelis hakim , pada akhirnya dalam putusan majelis hakim tadi telah memberikan putusan yang seadil-adilnya buat Pak Go Ferry. Dengan putusan ini Pak Ferry telah dibela haknya," ucapnya kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.

    Menurut Setiawan Nugraha SH,MH , karena selama ini untuk mencari keadilan dia harus ke kelurahan, ke BPN dan mengalami jalan buntu. Sampai pada suatu ketika tanahnya di depan gerbangya di gembok dan dipasang plang oleh seseorang.

    "(Sebenarnya)  Kami juga lapor ke polisi , namun sampai saat ini kasusnya tidak bisa berjalan. Hal ini dikarenakan menunggu hasil putusan gugatan.  Makanya dengan putusan hari ini kami sangat berterima kasih pada majelis hakim.  (Kami berharap) Semoga ini menjadi titik terang atas sengketa haK atas tanah yang bertahun-tahun kita jalani," ujar Setiawan Nugraha SH.

    Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan perkara ini bermula dari Go Ferry yang hendak mengajukan sertifikat ke BPN dan ditolak. Penolakan ini karena  sudah terbit sertifikat lain yang muncul dari Persil lain. Dari Persil lain atas surat hak milik Dernawati nomor 843 kelurahan Lontar.

    Sedangkan dari tergugat juga memiliki dasar tanah dari bekas yasan petok D No.11 Persil 66a kelas D 111, dengan luasan 202 m2. Berdasarkan petok D Persil 66, dengan proses ajudikasi BPN tahun 1995.

    Sedangkan obyek yang disengketakan yaitu tanah No Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2, mutasi dari buku desa Letter  C No.13764 yang terletak jl. Sambisari, didesa lontar, kecamatan Sambikerep, kota Surabaya.

    Bila dikaji ulang, pada buku besar desa kretek leter C  atau Buku Kawangan desa . Maka, di situlah dapat dilihat atas nama kepemilikannya yang sebenarnya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Penggugat Go Ferry Dikabulkan Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas