SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Alianto Saputro, Go (Penggugat I) dan Kiang Soy Young (Penggugat II) terhadap Tirto Gautama Saputro (Tergugat), dengan agenda pembacaan gugatan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/1/2023).
Namun demikian, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Indawati SH MH tidak membacakan materi gugatan Penggugat dan dianggap dibacakan. Dalam materi gugatan Penggugat disebutkan bahwa Perbuatan Tergugat dinilai melanggar pasal 1365 dan pasal 838 ayat 4 KUH Perdata.
Tirto Gautama Saputro (Tergugat) didampingi Kuasa Hukumnya, Bima SH tidak keberatan jika gugatan Penggugat dianggap dibacakan.
Hakim tunggal Dewantoro SH MH menyatakan, gugatan Penggugat tidak dibacakan dan dianggap telah dibacakan. Pihak Tergugat tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.
"Gugatan sederhana (GS) ini sampai 25 hari harus selesai dan diputuskan (majelis hakim-red). Jadi , tidak ada ruang khusus. Majelis hakim memberikan kesempatan pada Penggugat dan Tergugat, semoga ada ada jalan keluarnya dan bisa berdamai," ujarnya.
Menurut Hakim Ketua Dewantoro SH, pihaknya mengharapkan semoga adanya perdamaian dan bisa dimusyawarahkan di rumah. Ini demi kepentingan keluarga tentunya.
"Semoga saja bisa didamaikan (antara Penggugat dan Tergugat). Ini demi kepentingan keluarga," ucapnya.
Dijelaskan Dewantoro SH, agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (12/1/2023) mendatang dengan agenda pihak Tergugat mengajukan jawaban.
Dan dilanjutkan dengan pengajuan bukti surat dari Pihak Penggugat dan Tergugat pada Senin (16/1/2023). Disusul dengan sidang bukti dan saksi dari Penggugat pada Kamis (19/1/2023).
"Kemudian diteruskan dengan bukti dari pihak Tergugat pada Senin (23/1/2023) mendatang. Majelis hakim berharap adanya perdamaian," harap Hakim Dewantoro SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Tirto Gautama Saputro (Tergugat) ingin berdamai dengan pihak Penggugat. Namun begitu, terkesan masih ada yang menghalang-halangi adanya perdamaian itu.
"Saya ingin berdamai (dengan Penggugat/orang tua)," kata Tirto.
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Tergugat, Elok Dwi Kadja SH sebelumnya, bahwa Tergugat Tirto tidak benar melakukan Perbuatan Melawan Hukum (sebagaimana dalam gugatan Penggugat-red).
'Pak Tirto hanya ingin menagih janji yang diberikan orang tuanya, sebesar Rp Rp 2 miliar itu. Karena kedua kakaknya sudah mendapatkan bagiannya. Pak Tirto kasihan, karena saat ini bekerja sebagai driver," ujarnya.
Menurut Elok Dwi Kadja SH , Tirto berharap kembali selayaknya hubungan orang tua dan anak pada umumnya. Pada pokoknya, sekarang ini Tirto sedang berusaha untuk menjadi seorang anak yang diharapkan oleh orang tuanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar