SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosia; Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/1/2023).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) John Franky Yanafia Ariandi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadna dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa dengan adanya perbedaan luas tanah dan bangunan yaitu berdasarkan data yuridis berkas permohonan berupa segel pernyataan jual beli dan surat keterangan riwayat tanah, fotokopi buku Letter C memuat luas tanah yaitu 10 M2 yang berbeda dengan data fisik, berupa peta bidang tanah Nomor 01367 seluas 367 M2.
Di sini terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 M2 yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh saksi Madukha SPd dan ternyata perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat tanah kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d Nomor 10 seluas 160 M2 yang posisinya berdampingan di sebelah timur lahan Persil 68 d Nomor 482.
Dengan adanya perbedaan luas lahan antara data yuridis da data fisik tersebut secara melawan hukum Tim Verifikasi tetap meloloskan permohonan Persi 68 d l Nomor 482 ini serta tanah dan bangunannya yang seharusnya tidak dilakukan pembayaran Tim Verifikasi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya.
Namun kenyataannya Tim Verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelasana BPLS Nomor 034 /PRT/P/2011 tanggal 26 Oktober 2011.
Yakni tidak melakukan penelitian berkas terkait persyaratan yang ada di dalam berkas permohonan warga, tidak mencocokan antara luas tanah dan bangunan pada berkas permohonan warga, dengan hasil ukur tanah dan bangunan dari instansi pelaksana pengukuran.
Selain itu, tidak membuat dan mengumumkan daftar nominatif subyek dan obyek yang benar. Dan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi dan Daftar Nominatif subyek dan obyek yang tidak benar.
Bahwa secara melawan hukum terdakwa I Slamet Priambodo MSc selaku penangungjawab Tim tidak secara seksama dan detil melakukan pengawasan proses verifikasi dengan melakukan rapat, evaluasi, review atas pelaksanaan verifikasi. Bila ada kejanggalan, perbedaan luas tanah dan bangunan, sehingga ada potensi ketidaksesuaian proses pembayaran atas tanah dan bangunan yang terdampak lumpur Sidoarjo.
Maka berdasarkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor : 034/PRT/P/2011, Tim Verifikasi Pembelian Tanah dan Bangunan dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada warga dan pihak terkait. Apabila ada keragu-raguan, sehingga sesuai pasal 21 ayat (3), Tim Verifikasi tidak menerbitkan pengumuman daftar nominatif subyek dan obyek dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada warga dan pihak terkait.
Apabila diketahui tidak adanya permohonan atas tanah seluas 170 M2 dan adanya perbedaan luasan tanah antara yang diajukan Madhuka dan hasil ukur tanah Persil 68 d I Nomor 482 Buku Kretek/Buku Krawangan Desa Gempolsari pada luasan 367 M2 senilai Rp 536.545.000 adalah tanas kas desa.
Bahwa saksi Madhuka Spd tidak berhak atas pembayaran tanah dan bangunan Persil 68 d I Nomor 482. Oleh karena jual beli antara sdr Umbaran (alm) denga saksi Madukha SPd, sebagaimana dalam surat segel pernyataan jual beli adalah tidak pernah terjadi dan kebenaran Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dibuat oleh saksi Abdul Haris, selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013 dan juga selaku Anggota Tim Verifikasi adalah tidak benar. Sehingga dasar kepemilikan permohon (data yuridis) di sini adalah palsu.
AKibat perbuatan terdakwa I Slamet Priambodo MSc bersama dengan terdakwa II Khusnul Khuluk S,Sos tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 536.545.000 . Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo terhadap tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan persil 68 d I Nomor 482 Buku Letter C/Buku Kretek Desa Gempolsari Kecamatan Tulanggulangin Kabupaten Sidoarjo Nomor X.700/2616/438.4/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Setelah selesai pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Krisna Budi Tjahjono SH apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ?
"Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan eksepsi," jawab Krisna Budi SH.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua AA Gde Agung SH CN langsung menegaskan, bahwa eksepsi diajukan pada Rabu (11/1/2023) mendatang. "Kami kasih waktu satu minggu pada PH untuk menyusun dan mengajukan eksepsi ," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar