SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan 17 terdakwa yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.
Ketujuh saksi itu adalah Almar, M. Loso, Eko Suwanto, Bambang Siswanto, Fuad, Zainal Abidin. Enam saksi ini sebagai Operasional On Board (OOB) Bahana Line, dan saksi Basuki Dwi.
Selepas Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada para saksi.
Giliran pertama diperiksa adalah saksi Almar yang ditanyai Jaksa perihal apa jabatan dan bekerja mulai kapan ?
"Saya bekerja sebagai Operasional On Board (OOB) Bahana Line sejak tahun 2007 sampai sekarang. Tugas dan wewenang saya adalah mengawasi dan mengisi muatan BBM ke kapal," jawab saksi.
Setahu saksi Almar, ada kerjasama antara PT Meratus dan PT Bahana Line untuk distribusi BBM. Saksi selalu melakukan kroscek dengan melakukan sounding jumlah muatan BBM , khususnya volume dann PO.
"Sejauh ini tidak ada selisih BBM. Kami sudah melakukan pengawasan maksimal," ucapnya.
Kembali JPU Uwais SH bertanya pada saksi apakah pengisian BBM di Surabaya ada selisih selama ini ?
"Tidak ada masalah apapun. Jika ada masalah, pasti PT Meratus pasti tidak mau tanda tangan. Juga tidak ada komplain. Jika ada selisih, tidak mau tanda tangan pihak kapal. Tidak pernah ditemukan selisih pada maslo meter. PT Bahana Line ada maslo meter sendiri dan PT Meratus ada maslo meter sendiri," jawab saksi.
Dijelaskan, saksi setiap kali pengisian BBM pasti diberikan Riecief For Bunker (RFB/tanda terima). Sesuai maslo meter tidak ada masalah dan pihak kapal membubuhkan tanda tangan.
Selama tahun 2012 - 2022, tidak ada kendala teknis dan semua mekanisme sesuai prosedur yang ada. Suplai 60 KL per jam, selama 1,5 jam lamanya. Saya pernah melakukan pengisian dengan Sukardi (selaku pengawas) dan Edi Setyawan dan kru kapal. Saksi Almar memiliki atasan yakni Dodik dan David yamh menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan BBM.
Sedangkan kelima saksi lainnya, yakni M. Loso, Eko Suwanto, Bambang Siswanto, Fuad, dan Zainal Abidin, yang memiliki jabatan yang sama sebagai Operasional On Board (OOB), memberikan keterangan yang sama seperti saksi Almar sebelumnya.
"Keterangan kami sama persis dengan saksi Almar, hanya beda kapal saja. Tidak ditemukan kendala selama 2013 sampai sekarang. Sebelum kapal berangkat dicek dulu, kesesuaian antara volume dan PO. Tidak pernah ada kendala dan tidak ada selisih. Kami selalu lapor ke atasan, Dodik dan David," ucap saksi M. Loso.
Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, hakim Ketua Sutrisno SH MH mengatakan, sidang akan
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edial Nanang Setyawan (staf bunker office), yakni Susilowati SH MH mengungkapkan, bahwa keterangan saksi saksi ini terkait pengisian BBM. Mereka selaku staf bunker officer itu mengawasi proses dari pengisian BBM dari kapal Bahana Line ke kapal Meratus.
"Sejauh ini, Alhamdulillah keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang memberatkan klien kami (Edial Nanang Setyawan). Karena semuanya sudah sesuai PO dan tidak pernah ada masalah apapun. Baru kali ini dilaporkan dan disidangkan di pengadilan," kata Susilowati SH MH.
Para saksi tidak ada satupun yang melihat dan mengetahui sendiri, adanya terima uang, ditransfer atau cash, tidak ada yang tahu. Jadil, sejauh ini tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.
Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar