SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Furqon SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SUrabaya , menghadirkan saksi M Arofah (Area Klaim dari PT Pelayaran Bintang Putih) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa Idrissa Sow yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat.
Setelah Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya pada saksi M Arofah.
JPU Teddy SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bertanya pada saksi apakah ada kerjasama antara PT Parama Arif Loka dengan PT Bintang Putih pada tahun 2020 lalu.
"Ya kerjasama ekspor barang atau pengapalan barang ke luar negeri. Dari Indonesia ke Gambia. Kami menerbitkan 6 (enam) Bill of Leading (BL), Mulanya nama shipper (pemilik barang-red) adalah PT Somari dan diubah menjadi PT Forisa, ketika barang sudah berada di atas kapal," jawab saksi M Arofh.
Menurut saksi, dalam dunia pengapalan menjadi hal yang lumrah, PT Parama menyampaikan pada PT Bintang Putih dan merubah menjadi PT Forisa. Perihal alasan perubahan itu, saya tidak tahu. Karena nggak ada keterangan,tanpa diterangkan nama pemiliknya.
"Ketika dipaking (pakai nama) PT Somari dan di atas kapal diubah menjadi PT Forisa. Hal ini tidak berpengaruh. Selama BL belum di print di website kami, bisa dirubah. Namun begitu, kalau sudah diprint tidak bisa diubah lagi. Begituy pula PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPWP tidak harus dilampirkan. Hal itu menjadi urusan shipper dan Bea-Cukai," ucapnya.
Yang terpenting adalah adanya bukti transfer biaya pengapalan barang agar barang bisa sampai ke tempat tujuan.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Nurhadi SH MH bertanya pada saksi M Arofah , apakah persyaratan menjadi keharusan ?
"Kalau ada yang tidak dipenuhi akan ditolak sistem. Misalnya, booking request dan booking payement," jawab Riyatno.
Hakim Ketua bertanya pada saksi, apakah benar tidak ada yang salah dengan pengapalan ?
"Ya benar Yang Mulia, memang tidak ada yang salah dengan pengapalan. Kendati ada perubahan nama shipper, tidak ada masalah. Nggak ada yang dirugikan," jawab saksi.
Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua bertanya pada terdakwa Idrissa Sow , mengenai tanggapan terdakwa atas keterangan saksi di persidangan.
"Saya kurang paham dengan keterangan saksi Yang Mulia," jawab terdakwa Idrissa Sow singkat.
Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat 2 (dua) ahli yang dihadirkan Jaksa dan 1 (satu) ahli dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Sehabis sidang, PH Nurhadi SH MH menegaskan, bahwa yang membuat surat (yang diduga palsu) itu bukan terdakwa Idrissa Sow.
"Kalau persyaratan mutlak itu dipenuhi, tidak akan terjadi perkara ini. Tidak ada masalah dengan pengapalan barang," ungkap PH Nurhadi SH MH.
Namun begitu, perbuatan terdakwa dianggap Jaksa melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar