728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 Februari 2023

    Ahli Pidana Sebut Unsur Pemalsuan Surat dan Merek Tidak Terpenuhi

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Ahli Pidana, DR Sapta Aprilianto SH MH dari Fakultas Hukum UNAIR dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nurhadi SH MH dalam sidang lanjutan terdakwa Idrissa Sow  yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dan merek.

    Nah, seusai Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH Nurhadi SH MH untuk bertanya pada Ahli di persidangan.

    Nurhadi SH bertanya pada Ahli Pidana mengenai pasal 263 KUHP dan tolong dijelaskan ?

    "Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP itu berdiri sendiri. Namun begitu, dalam beberapa perkara berkaitan dan harus dibuktikan.  Unsur obyektif ada perbuatan membuat palsu atau memalsukan," jawab ahili.

    Menurut Ahli, obyeknya harus surat yang dapat menimbulkan hak dan digunakan sebagai bukti. Unsur subyektifnya surat itu dipakai dan seolah-olah asli dan tidak palsu.

    "Yang harus dibuktikan pasal 263 ayat1 dan 2, karena obyeknya surat, Pastikan surat yang dipakai memang palsu," tegasnya.

    Kembali PH Nurhadi SH  memberikan ilustrasi si A membuat surat yang diduga palsu dan digunakansi B, dan dinyatakan surat terindikasi palsu. Namun, orang yang membuat surat tidak masuk dan dijadikan terdakwa, bagaimana pendapat Ahli ?

    "Pembuat surat tidak dapat dipidana kalau pembuatanya mati atau tidak diketahui keberadaannya.Kalau ada pembuat surat palsu itu harus dipidana (dijadikan Tersangka). (Pentingnya) Labfor sebagai proses penyidikan untuk bukti formil. Ini untuk pastikan obyeknya palsu," jawab Ahli.

    Lag-lagi PH Nurhadi SH memberikan ilustrasi pertanyaan pada Ahli, jika ada pengiriman barang ke luar negeri dibuat oleh si A dan menggunakan nama orang lain, namun yang punya protes dam menghitung kerugian. Bagaimana pendapat Ahli ?

    ""Pemalsuan dan kerugian untuk menentukan orang itu salah atau tidak. Ada kausalitas. Bisa kerugian materiil dan immateriil. Namun begitu harus dilakukan audit agar obyektif. Jika surat palsu digunakan ada kerugian,pasal 263 KUHP," jawab Ahli.

    Nah, setelah pemeriksaan Ahlidirasakan sudah cukup, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

    Sehabis sidang, PH Nurhadi SH MH mengatakan, pihaknya ingin mencari kedudukan hukum antara yang membuat surat palsu dan yang menggunakan itu.

    "Sedangkan klien saya didakwa terkait pasal 263 ayat 2 KUHP, menggunakan surat palsu. Tetapi, yang membuat surat itu tidak dijadikan tersangka. Faktanya , yang membuat surat malahan menjadi saksi. Ini gimana azas keadilannya dan ada apa ?,"  ungkapnya.

    Menurut Nurhadi SH,  keterangan Ahli tadi, jika dilakukan bersama-sama, maka pembuat dan pengguna surat palsu harus bersama-sama menjadi tersangka dan terdakwa. Kalau  satu tidak menjadi tersangka, ya satunya tidak  jadi tersangka. 

    "Sedangkan menggunakan merek orang lain,  di mana memalsukan mereknya ?. Kalau menurut saya, tidak terpenuhi kedua-duanya (pemalsuan surat dan merek-red). Mengenai kerugiannya dihitung sendiri. Padahal, Ahli tadi menerangkan bahwa harus ada lembaga independent yang bisa mengkalkulasi nilai kerugian," tukasnya. 

    Atas perbuatan terdakwa  dianggap Jaksa melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Unsur Pemalsuan Surat dan Merek Tidak Terpenuhi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas