SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah saatnya pemeriksaan terdakwa Idrissa Sow, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dan merek yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).
Setelah Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya pada terdakwa.
"Saudara terdakwa datang ke Indonesia untuk tujuan apa ?," tanya JPU pada terdakwa Idrissa.
Terdakwa Idrissa menjawab , bahwa dia datang ke Indonesia untuk keperluan bekerja. Awalnya, terdakwa menggeluti usaha tekstil di Afrika. Kemudian mengirim minuman Jas Jus ke luar negeri, tidak ada masalah.
Kemudian ada permintaan minuman Pop Drink, lalu menghubungi Riyatno yang memproduksi minuman tersebut.
"Bisa persis bikin begini," ucap Riyatno yang ditirukan oleh terdakwa Idrissa Sow di depan majelis hakim via teleconference yang berlangsung lancar hingga akhir persidangan.
Sedangkan mendapatkan kemasan Pop Drink dari Riyatno dan order dari Riyatno pula.
Namun demikian, yang pegang merek adalah PT Forisa. Namun dengan marketing Forisa gagal. Lalu menggunakan nama PT Somari Internasional. Sedangkan untuk pengurukan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan dokumen lainnya, yang mengurus adalah Eksario. Dan selanjutnya nama PT Somari diganti PT Forisa Persada.
Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) Nurhadi SH MH untuk bertanya pada terdakwa mengenai apakah persyaratan untuk ganti nama PT pernah diingatkan oleh Eksario ?
"Tidak pernah diingatkan oleh Eksario, Juga tidak pernah dimintai persyaratan. Menerima surat tanda terima dari Mabes Polri , ada uang yang disita , NPWP dan lainnya," jawab terdakwa.
Sementara itu, Hakim Ketua bertanya pada terdakwa Idrissa , apakah pengiriman barang yang diekspor itu terdakwa mendapatkan keuntungan ?
"Saya malah rugi Pak Hakim. Uang hasil penjualan Pop Drink yang dilakukan Riyanto tidak ada yang disita Mabes Polri. Justru uang yang disita itu untuk pengiriman Jas Jus. Tidak ada kaitan dengan perkara ini," jawab terdakwa.
Sementara itu, saksi meringankan Tri mengatakan, bahwa terdakwa tidak pernah memproduksi minuman Pop Drink. Terdakwa tidak punya pengalaman pengalaman produksi minuman. Justru, terdakwa beli produk itu dari Riyanto dan dia yang bikin produk tersebut.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Sehabis sidang, PH Nurhadi SH MH mengungkapkan, terkait barang-bukti dan Riyatno bukan karyawan, tetapi terdakwa pesan ke Riyatno dan mengakui disuruh Idrissa.
"Kami menghadirkan istri terdakwa di persidangan, karena banyak keterangan yang tidak benar, seperti keterangan Riyatno yang mengaku sebagai karyawan Idriss. Padahal Idriss punya PT, tetapi tidak punya perusahaan. Seperti keterangan terdakwa dan saksi, bahwa pesan ke Riyatno untuk produksi tadi. Kemudian, terkait dengan masalah uang, banyak yang disita oleh Mabes Polri dengan perkara ini. Dan tidak menggunakan merek orang lain," tukasnya.
Terkait masalah ini, akta nikah dibawa , paspor dibawa dan ini bukan alat bukti dan sangat jauh.
"Makanya , kalau tidak dikembalikan ke terdakwa, sangat merugikan. Sedangkan nilai uang yang disita Mabes Polri USD 30 ribu. Uang itu harus dikembalikan karena milik orang lain. Kalau tidak menghambat proses pengiriman. Jadi, kalau tidak dikembalikan, maka terdakwa akan ada masalah lain. Karena uangnya disita," tandas PH Nurhadi SH MH.
Jadi, lanjut dia, terdakwa tidak melakukan pemalsuan surat dan tidak menggunakan merek orang lain.
"(Harapan saya) Terdakwa tidak bersalah dan harus dilepaskan atau dibebaskan," katanya. Sebagaimana diketahui, terdakwa dianggap Jaksa melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar