
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan Tirto Gautama Saputra atas gugatan melawan kedua orang tuanya, Alianto Saputra dan Kiang Soy Young.
Gugatan sederhana (GS) yang diajukan oleh Alianto Saputra dan Kiang Soy Young (Penggugat) , yang ingin mengeluarkan anak bungsunya itu daru daftar penerima waris ditolak majelis hakim PN SUrabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perkara yang dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana adalah yang kerugiannya mencapai maksimal Rp 500 juta.
AKan tetapi, dalam perkara kedua Penggugat yang ingin mengeluarkan Tirto sebagai ahli waris, justru kerugiannya tidak terbatas. Tak hanya itu, pembuktian perkaraini terbilang tidak sederhana.
"Dalam pertimbangan majelis hakim memerlukan pembuktian yang lebih khusus dan tidak bisa bersifat sederhana itu. Sehingga tidak dapat diselesaikan secara sederhana begitu," hakim I Ketut Suartha SH MH.
Pihak Tergugat Tirto didampingi Kuasa Hukumnya, Elok Dwi Kadja SH mengatakan, bahwa Tirto (Tergugat) tetap ingin berdamai dengan kedua orang tuanya.
Bahwa Tergugat Tirto tidak benar melakukan Perbuatan Melawan Hukum (sebagaimana dalam gugatan Penggugat-red).
Tirto berharap kembali selayaknya hubungan orang tua dan anak pada umumnya. Pada pokoknya, sekarang ini Tirto sedang berusaha untuk menjadi seorang anak yang diharapkan oleh orang tuanya.
Mulanya, gugatan ini berawal dari Alianto dan Kiang (Penggugat)ingin mengeluarkan Tirto sebagai ahli waris karena anak bungsu tiga bersaudara ini, dianggap tidak hormat kepada kedua orang tuanya.
Perbuatan itulah yang memicu Aliantodn Kiang tidak bisa memberikan toleransi lagi. Waktu itu, Tirto ingin menagih janji pemberian Rp 2 miliar. Bahkan, rencana pemberian uang itu telah tertuang dalam surat wasiat yang ditulis orang tuanya.
Faktanya, kedua kakaknya telah mendapatkannnya. AKan tetapi, kedua orang tuanya menolak memberikan ke Tirto dan memintanya pergi dan meninggalkan rumah.
Sementara itu, Kuasa hukum Tirto , Elok Dwi Kadja mengajukan surat permohonna ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk dapat memediasi orang tua dan anak, supaya ada titik terang dalam penyelesaikan perkara ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar