SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 11 (sebelas) terdakwa yang tersandung dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo tahun 2013, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Adapun tiga saksi itu adalah Nur Kamdani (Mantan Deputi BPLS), Warjikin (Bag, jual beli tanah) dan Batara Lubis (Kabag TU BPLS), yang diperiksa secara bersamaan di persidangan yang terbuka untuk umum.
Nah, setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang, langsung mempersilahkan JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi di persidangan.
JPU Kisnu bertanya pada saksi Kamdani (Mantan Deputi BPLS) mengenai apakah tugas saudara saksi ?
"Saya sebagai pengarah di bawah Slamet Priambodo.Saya meminta instansi terkait untuk melaksanakan verifikasi, mulai dari BPN, Cipta Karya PU, Perijinan, Camat dan Kades," jawab saksi.
Kawasan Gempolsari Tanggulangin masuk peta terdampak,Kades sendiri menjadi garda terdepan.
"Data yuridis kepemilikan tanah dan data fisik (kondisi riil lahan) dicocokkan. Saya memberikan arahan masing-masing tim bekerja sesuai keputusan Bapel BPLS," ucap saksi Kamdani.
Tim Verifikasi telah melakukan pencocokan data fisik dan yuridis.. Sejauh ini , tidak ada laporan adanya masalah atau kendala di lapangan. BPN (melakukan pengukuran) dan Cipta Karya PU (mengecek bangunan) harus turun ke lapangan.
"Setelah lolos dari Tim Verifikasi akan ditindaklanjuti dengan pencairan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak. Tanah yang dimiliki perorangan dapat ganti rugi, sedangkan tanah wakaf tidak bisa," ujar Kamdani.
Sementara itu, saksi Warjikin yang juga melakukan verifikasi di kantor BPLS bertugas mencegah terjadinya tindak pidana. Ketika ada berkas bermasalah,ada orang yang mengakui tanah miliknya, akan dilakukan mediasi untuk memastikan status kepemilikan tanah.
Ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana, agar berkas bermasalah tidak sampai lolos. Hasil ukur tanah dan bangunan, akan muncul nama pemilik dan dicocokkan dengan permohonan dalam berkas, baik nama dan alamatnya.
"Tim Verifikasi tidak perlu turun ke lapangan, jika tidak ada masalah. Hasil ukur dari BPN menjadi patokan atau pedoman. Kalau tidak ada komplain, nggak tahu," kata Warjikin.
Perihal persil 68 yang dicarikan ganti ruginya oleh BPLS sebesar Rp 535 juta, Juga ada perjanjian jual beli tanah antara Umbaran dan Madhuka pada Agustus 1997 seluas 170 M2. Berkas itu diloloskan Tim Verifikasi, saksi Warjikin tanda tangan dan Agus Salim dan Nasikin (Tim Support) juga tanda tangan.
"Klir semua. Berkas diajukan dan telah diverifikasi," cetus Warjikin.
Sedangkan saksi Batara Lubis mengatakan, dokumen Persil 68 disita , namun suratnya sudah menjadi sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 2016.
"Jadi milik BPLS atau negara. Untuk permohonan ganti rugi diajuan oleh Lurah dan selama ini tidak ada pengaduan di BPLS. Belum ada komplain atau keberatan sampai tahun 2021," ungkapnya.
Ditambahkan Warjikin, bahwa tidak ada tanah wakaf atau masjid yang diajukan dan mendapatkan ganti rugi.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Seno dan Siswo Hariyono, yakni Budi Nugroho SH mengungkapkan, dari para saksi yang diperiksa selama ini belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Nggak ada perbuatan melawan hukumnya. (Keterangan) para saksi yang dihadirkan belum ada yang memberatkan klien kami," tukasnya.
Dijelaskan PH Budi Nugroho SH, Tim Verifikasi itu beda dengan petugas ukur. Petugas ukur adalah petugas yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk mengukur lokasi itu.
"Tim Verifikasi itu menerima data dan sudah ada peta bidang dan surat ukurnya. Ini tidak ada komplain, baik dari ahli waris maupun pemerintahan desa. Tidak ada komplain sampai sekarang ini, atas tanah yang jadi permasalahan ini.Selain itu, tanah itu sudah masuk dalam hak pakai dalam No. 4 Tahun 2016 ," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar