728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Februari 2023

    YLPK Jatim Dukung Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung Sosialisasi pemberlakuan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label untuk lampu  LED yang dilakukan Kementerian ESDM.

    Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong kerjasama seluruh pemangku kepentingan, khususnya konsumen dan produsen/importir produk lampu LED guna memaksimalkan penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi.

    Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo menyatakan, pihaknya mendukung labelisasi produk itu dan memang harus dilaksanakan. Karena hal itu merupakan perlindungan konsumen secara preventif dan represif. 

    Kalau preventif tidak terpenuhi, maka konsumen bisa melakukan advokasi untuk perhitungan represif, untuk menuntut hak-haknya. 

    Menurut Said Sutomo, jika ada produk produk yang belum bisa dilabelisasi secara benar sebagai pegangan konsumen. Maka hal ini  menjadi tantangan bagi Kementerian ESDM, bagi produk produk kecil semacam lampu hiasan. 

    "Kalau semuanya harus terstandar dan terlabelisasi, ya harus dilakukan. Jangan sampai tidak dilabelisasi. Karena dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu labelisasi pada produk, bukan pada kemasan," ujarnya. 

    Dijelaskan Said Sutomo, bahwa ekspektasi konsumen selalu pada tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu. 

    Adapun norma transaksi pegangan konsumen dan pelaku usaha adalah norma-norma pra transaksi dan norma proses transaksi. 

    Norma perlindungan preventif pra transaksi meliputi hak -hak konsumen untuk mendapatkan infromasi yang benar, jelas dan jujur. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, serta hak untuk mendapatkan pembinaandan pendidikan konsumen.

    Sedangkan kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /jasa, demi keamanan dan keselamatan.

    Dan kewajiban pelaku usaha adalah  beretikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa serta memberikan  penjelasan, penggunakan, perbaikan dan pemeliharaan.

    Sementara itu, Sub Koordinator Kelompok Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM , Anggraeni Ratri Nurwini mengatakan, dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam memilih peralatan yang hemat energi dan efisien.

    Kementerian ESDM menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau pencantuman label hemat energi untuk peralatan yang diatur melalui Peraturan Menteri.

    Peratuan Menteri mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan label tanda hemat energi pada peralatan yang akan diperdagangkan di wilayah NKRI.

    Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi.

    Yakni dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda SKEM atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi.

    Kebijakan pencantuman SKEM dan atau label diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), lebih lanjut untuk masing-masing peralatan diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen).

    Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, saat ini telah ditandatangani pada 5 Juli 2022 Keputusan Menteri ESDM Nomor 135 K/EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu ligh-emitting dioderr (LED).

    "Perlunya sosialisasi kepada industri sebagai pembuat lampu dan masyarakat luas sebagai pengguna dari semua sektor yaitu rumah tangga, komersial, industri, sektor publik dan pemerintah. Sosialisasi juga diperlukan kepada kelompok-kelompok masyarakat, misalnya asosiasi profesi, sosial,industri,organisasi non pemerintah dan lain-lain," kata Anggraeni Ratri Nurwini. (ded)























    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: YLPK Jatim Dukung Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas