SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendukung Sosialisasi pemberlakuan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label untuk lampu LED yang dilakukan Kementerian ESDM.
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong kerjasama seluruh pemangku kepentingan, khususnya konsumen dan produsen/importir produk lampu LED guna memaksimalkan penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi.
Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo menyatakan, pihaknya mendukung labelisasi produk itu dan memang harus dilaksanakan. Karena hal itu merupakan perlindungan konsumen secara preventif dan represif.
Kalau preventif tidak terpenuhi, maka konsumen bisa melakukan advokasi untuk perhitungan represif, untuk menuntut hak-haknya.
Menurut Said Sutomo, jika ada produk produk yang belum bisa dilabelisasi secara benar sebagai pegangan konsumen. Maka hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian ESDM, bagi produk produk kecil semacam lampu hiasan.
"Kalau semuanya harus terstandar dan terlabelisasi, ya harus dilakukan. Jangan sampai tidak dilabelisasi. Karena dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu labelisasi pada produk, bukan pada kemasan," ujarnya.
Dijelaskan Said Sutomo, bahwa ekspektasi konsumen selalu pada tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu.
Adapun norma transaksi pegangan konsumen dan pelaku usaha adalah norma-norma pra transaksi dan norma proses transaksi.
Norma perlindungan preventif pra transaksi meliputi hak -hak konsumen untuk mendapatkan infromasi yang benar, jelas dan jujur. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, serta hak untuk mendapatkan pembinaandan pendidikan konsumen.
Sedangkan kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Dan kewajiban pelaku usaha adalah beretikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunakan, perbaikan dan pemeliharaan.
Sementara itu, Sub Koordinator Kelompok Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM , Anggraeni Ratri Nurwini mengatakan, dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam memilih peralatan yang hemat energi dan efisien.


0 komentar:
Posting Komentar