SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan 17 terdakwa yang terdiri dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM,dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli Pidana, Dr M Sholehuddin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Setelah pembukaan sidang terbuka untuk umum dilakukan oleh Hakim Ketua Sutrisno SH MH, dan langsung memberikan kesempatan bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Syaiful Maarif SH.
Syaiful Maarif SH bertanya pada Ahli mengenai apakah tindak pidana sebagaimana pasal 480 dan pasal 481 KUHP termasuk delik formil atau materiil ?
"Tindak pidana penadahan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan sebagaimana dimaksud pasal 480 dan pasal 481 KUHP merupakan delik formil, karena yang dilarang dalam rumusan delik tersebut yaitu perbuatannya bukan akibat dari suatu perbuatan pidana," jawab Ahli.
Kembali Syaiful Maarif SH bertanya pada Ahli tentang apa yang dimaksud dengan membeli, menjual, mengangkut , menyimpan atau menyembunyikan sebagaimana dalam pasal 480 KUHP ?
"Adapun yang dimaksud membeli, menjual, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP yaitu perbuatan sekongkol atau yang biasa disebut 'tadah'yang dilakukan terhadap suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan.
Menurut Dr M Sholehuddin SH MH, bahwa mens rea dalam tindak pidana penadahan muncul ketika seseorang yang dengan sengaja mengetahui atau karena kelalaiannya tidak menduga barang tersebut berasal dari kejahatan.
Sedangkan actus reusnya muncul ketika perbuatan materiilnya memenuhi unsur-unsur delik membeli, menyewa, menerima tukar dari barang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Adapun dalam tindak pidana penggelapan mens rea tersebut muncul ketika seseorang dengan sengaja ada niat untuk memiliki suatu barang secara melawan hukum, sedangkan actus reus muncul ketika perbuatan materiil seseorang itu memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Lagi-lagi Syaiful Maarif SH bertanya pada Ahli, apakah tindak pidana penadahan harus melalui inisiatif sendiri ? Dan apakah tindak penadahan dapat terjadi jika ada kerjasama dengan pelaku tindak pidana asal (misal penggelapan) ?
"Dalam tindak pidana penadahan tida harus melalui inisiatif sendiri, sebab bisa melalui insitaif orang lain. Tindak pidana penadahan bisa saja terjadi dengan adanya kerja sama dengan pelaku tindak pidana asal maupun dengan tidak adanya kerjasama,"jawab Ahli.
Diilustrasikan kepada Ahli, jika A (KKM dan staf Bunker) sebagai pencuri minyak goreng- A mencuri/menggelapkan minyak goreng sebanyak 100 ton. A bingung jual minyak goreng hasil tersebut. Lalu, A bertemu B (Edi dkk) untuk menjualkan minyak goreng tersebut.
Lantas B meminta bantuan C (David dkk) dan oleh C dijual kepada D (kapal tempel). Dalam hal ini, bagaimana pendapat Ahli ?
Inisiator A, menentukan harga. Meminta B untuk dibantu dicarikan pembeli. Oleh B kemudian disampaikan kepada C agar dibantu dijualkan. Kemudian oleh C dibantu jualkan kepada D.
"Jadi penadahnya adalah D," katanya.
Perbedaan penadah dan membantu penadah patut menduga adanya perbuatan pidana. Sedangkan membantu adalah meneruskan supaya dibeli oleh penadah. Membantu adalah meneruskan tujuan dari pelaku untuk bisa mencapai tujuannya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar