SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi, kembali dilanjutkan.
Adapun tiga saksi itu adalah Nur Kamdani (Mantan Deputi BPLS), Warjikin (Bag, jual beli tanah) dan Batara Lubis (Kabag TU BPLS), yang diperiksa secara bersamaan di persidangan yang terbuka untuk umum.
Setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang, langsung mempersilahkan JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi di persidangan.
JPU Kisnu bertanya pada saksi Kamdani (Mantan Deputi BPLS) mengenai apakah tugas saudara saksi ?
"Saya sebagai pengarah di bawah Slamet Priambodo.Saya meminta instansi terkait untuk melaksanakan verifikasi, mulai dari BPN, Cipta Karya PU, Perijinan, Camat dan Kades," jawab saksi.
Kawasan Gempolsari Tanggulangin masuk peta terdampak,Kades sendiri menjadi garda terdepan.
"Data yuridis kepemilikan tanah dan data fisik (kondisi riil lahan) dicocokkan. Saya memberikan arahan masing-masing tim bekerja sesuai keputusan Bapel BPLS," ucap saksi Kamdani.
Tim Verifikasi telah melakukan pencocokan data fisik dan yuridis.. Sejauh ini , tidak ada laporan adanya masalah atau kendala di lapangan. BPN (melakukan pengukuran) dan Cipta Karya PU (mengecek bangunan) harus turun ke lapangan.
"Setelah lolos dari Tim Verifikasi akan ditindaklanjuti dengan pencairan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak. Tanah yang dimiliki perorangan dapat ganti rugi, sedangkan tanah wakaf tidak bisa," ujar Kamdani.
Sementara itu, saksi Warjikin yang juga melakukan verifikasi di kantor BPLS bertugas mencegah terjadinya tindak pidana. Ketika ada berkas bermasalah,ada orang yang mengakui tanah miliknya, akan dilakukan mediasi untuk memastikan status kepemilikan tanah.
Ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana, agar berkas bermasalah tidak sampai lolos. Hasil ukur tanah dan bangunan, akan muncul nama pemilik dan dicocokkan dengan permohonan dalam berkas, baik nama dan alamatnya.
"Tim Verifikasi tidak perlu turun ke lapangan, jika tidak ada masalah. Hasil ukur dari BPN menjadi patokan atau pedoman. Kalau tidak ada komplain, nggak tahu," kata Warjikin.
Perihal persil 68 yang dicarikan ganti ruginya oleh BPLS sebesar Rp 535 juta, Juga ada perjanjian jual beli tanah antara Umbaran dan Madhuka pada Agustus 1997 seluas 170 M2. Berkas itu diloloskan Tim Verifikasi, saksi Warjikin tanda tangan dan Agus Salim dan Nasikin (Tim Support) juga tanda tangan.
"Klir semua. Berkas diajukan dan telah diverifikasi," cetus Warjikin.
Sedangkan saksi Batara Lubis mengatakan, dokumen Persil 68 disita , namun suratnya sudah menjadi sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 2016.
"Jadi milik BPLS atau negara. Untuk permohonan ganti rugi diajuan oleh Lurah dan selama ini tidak ada pengaduan di BPLS. Belum ada komplain atau keberatan sampai tahun 2021," ungkapnya.
Ditambahkan Warjikin, bahwa tidak ada tanah wakaf atau masjid yang diajukan dan mendapatkan ganti rugi.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengungkapkan, saksi Batara Lubis tadi menyebutkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini sekarang sudah menjadi sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 2016. Artinya sudah menjadi milik negara dan negara dalam hal ini tidak dirugikan.
"Uang pembayaran ganti rugi yang telah dikeluarkan itu, telah mendapatkan sesuai luas tanahnya. Dijelaskan saksi Warjikin, bahwa sampai saat ini tidak ada keberatan dari masyarakat, perangkat desa maupun ahli waris. Ketika ada keberatan dan dicek benar adanya, akan ditagih oleh pihak Tim Verifikasi. Sampai saat ini tidak ada masalah dan klir," tukasnya.
Dijelaskan Krisna Budi Tjahjon SH, pada sidang pertama disampaikan oleh Bendahara masjid, uang itu sudah masuk dari rekening Madhuka ke rekening Masjid dan dipergunakan oleh masjid untuk membeli tanah. Misalkan ada kelalaian itu bukan perbuatan pidana.
Dalam perkara ini tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi, berdasarkan ketidakcermatan. (ded)
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar