728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Februari 2023

    Krisna Budi Tjahjono SH : "Proses Ganti - Rugi Itu Sudah Selesai (Prosedural dan Benar)"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS)  dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Adapun para saksi yang dihadirkan itu adalah Moh. Yasin (Sekdes Gempolsari), Agus Wijaya (mantan petugas ukur BPN Sidoarjo), Andik Sulistyono (Administrasi Sekretaris Daerah Pemerintahan), Sentot (Mantan Camat), dan Muhaji.

    Pembukaan sidang terbuka untuk umum ini, Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN  mempersilahkan  JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.

    JPU Kisnu bertanya pada saksi Moh. Yasin (Sekdes) mengenai, apakah saksi tahu mengenai proses pemberian ganti-rugi ?

    "Saya tahu proses pemberian ganti-rugi itu. Mereka yang mendapatkan ganti-rugi yang terdampak dan di luar terdampak lumpur pada tahun 2013. Ada form pengajuan ganti-rugi, namun tidak semua ikut pengumpulan dokumen," jawab saksi.

    Menurut saksi, waktu itu ada sosialisasi dari BPLS dan waktu itu Kadesnya Abdul Haris. Diberitahukan tata cara pengisian berkas ganti-rugi. Kades yang memberikan informasi kepada warga.

    Sementara itu saksi Agus Wijaya (pensiunan petugas ukur BPN Sidoarjo) menyebutkan,ada permohonan pengukuran Persil 68 atas permintaan BPLS. Saksi melakukan pengukuran ke Gempolsari pada tahun 2013 lalu.

    "Saya ukur TPQ, bangunan sudah ada temboknya. Terkena dampak lumpur Sidoarjo, Nggak ada surat perjanjian dan hanya daftar nominatif. Waktu mengukur didampingi orang BPLS. Madhuka hadir selaku pemohon dan dan menunjukkan batas-batasnya. Luas tanah TPQ sekitar 300 M2," ujarnya.

    Saksi mengukur luas lahan berbekal data nominatif dan Pihak Cipta Karya juga mengecek bangunan.

    Sedangkan saksi Andik Sulistyono menyatakan, pihaknya masuk tim verifikasi dalam hal lain. Lahan yang bisa diganti untuk milik perseorangan diutamakan, tanah wakaf direlokasi tempat lain (tukar - guling). 

    Sebagai dasar pembuktian berupa bukti Kretek Desa, buku Letter C, Pedok D, dan bukti perpajakan oleh pemilik tanah.

    Di tempat yang sama, saksi Sentot (Mantan Camat) mengatakan , dirinya masuk Tim Verifikasi dan sosialisasi diserahkan pihak desa. Warga diberikan blanko (formulir) yang diisi dan diserahkan ke desa untuk dicek kembali kebenarannya.

    "Dan selanjutnya diserahkan Kades dan diserahkan ke BPLS. Lalu dilakukan pengukuran mengenai kebenaran luasan tanahnya. BPLS akan ke lapangan, jika ada pengukuran tanah. Yang mengumumkan mendapatan ganti-rugi adalah BPLS," kata Sentot.

    Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN bertanya pada saksi Yasin (Sekdes) mengenai siapa yang menyampaikan pengumuman pada awalnya ?

    "Yang membawa pengumuman adalah RT dan RW setempat. Dulunya, pada tahun 2010 soal ganti-rugi tidak ada masalah. Warga yang belum bersertifikat tanahnya, akan dilakukan pengukuran. Berkas masuk BPLS dan ditentukan kapan dilakukan verifikasi dan dicek berkasnya. Jikalau lolos verifikasi akan dijadwalkan ganti-ruginya. Itu setelah dilakukan pengukuran. Yang masuk tim verifikasi adalah Kades," jawab saksi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/2/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengungkapkan, yang menunjukkan batas-batasnya adalah yang bersangkutan dan didampingi oleh perangkat desa.

    "(Kalau) BPLS mendampingi, apa fungsinya. Hasil Verifikasi, BPLS mengumumkan di Kecamatan dan Kelurahan itu pasti ada. Kalau ada yang keberatan bisa menyanggah. Kan dikasih waktu 7 hari. Camat dan Lurah masuk tim verifikasi, karena merupakan filter pertama dan data lapangan ke mereka. Kalau ada data yang tidak benar, mestinya Lurah atau Camat tahu," tukasnya.

    Dijelaskan Krisna Budi Tjahjono SH, tetapi faktanya tidak ada keberatan , makanya dibayar oleh BPLS. Sebenarnya filternya sudah dobel-dobel. Pada sidang kemarin, uang ganti rugi dari Madhuka  itu masuk ke rekening masjid, dan sebagian dipegang (dibawa) Sahroni. Itu menjadi urusnanya Sahroni. 

    "Proses ganti-rugi itu sudah selesai (prosedural dan benar)," tandas Krisna Budi Tjahjono SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Krisna Budi Tjahjono SH : "Proses Ganti - Rugi Itu Sudah Selesai (Prosedural dan Benar)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas