728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 Februari 2023

    Perkara Ini Murni Dilakukan Personal Bahana dan Personal Meratus, Komisaris dan Direksi Tidak Tahu Apa-Apa

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, kali ini dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dan Jaksa Dilla SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Adapun kelima saksi itu adalah Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yang diperiksa secara giliran di depan persidangan. 

    Pembukaan sidang terbuka untuk umum dilakukan oleh  Hakim Ketua Sutrisno SH MH, dan langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi David Ellis dan Dody Teguh.

    JPU Dilla SH  bertanya pada David,  apakah tugas  saudara saksi yang sebenarnya, jelaskan ?

    "Tugas  saya adalah menjadwalkan pengisian BBM. Salah satu kerjasamanya dengan Meratus,namun bentuk kerjasamanya tidak tahu Bu Jaksa" jawab saksi.

    Saksi menanyakan pada bunker officer, jika ada PO masuk (tanya kepad Nurhabib, Edial dan Anggoro) langsung dikerjakan. 

    Kembali JPU Dilla bertanya pada saksi mengenai, apakah sering berkomunikasi dengan Edi Setyawan ?

    "Ya, saya sering komunikasi dengan Edi Setyawan, Akan tetapi, tugas dan tanggungjawab Edi, saya tidak tahu," jawab saksi.

    Perihal poket yang dijual berapa banyak, saksi David tidak mengetahui secara pastinya. 

    Sementara itu, saksi Dody menyatakan, dia dimintai tolong untuk menjual BBM oleh Edi Setyawan, namun ditolak dan takut. Karena manajemen baru tidak mengijinkan hal itu.

    Lantas, Dody sampaikan ke supervisor, karena tidak punya akses untuk menjual BBM tersebut. Kemdian, diminta Dwi Hnadoko untuk melakukan survei ke lapangan. Muncul ada yang mau beli BBM titipan itu.

    "Kapal-kapal kecil dan kapal nelayan menanyakan apakah ada barang (BBM). Mereka mau beli," ucap saksi Dody.

    Mengenai harga BBM itu tidak pasti dan selalu mengikuti harga minyak dunia. Tidak pasti seharga Rp 2.750 per liter. Harga BBM dari Edi Setyawan dan disampaikan kepada Dody. Lantas disampaikan Dwi Handoko.

    Sedangkan teknis pemindahan BBM dilakukan oleh Sukardi. Total uang yang didapatkan Rp 1,5 miliar, yang dibagikan Dody dan David. Mekanisme pembayarn dari Dodik dan David.

    "Uang itu dihabiskan untuk makan dan minuman keras (miras). Uang itu tidak pernah dihitung dan tidak untuk keluarga. (Masalah ini) hanya diketahui manajemen Bahana Line sampai manajer operasional saja," ujar Dody.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat  (17/2/2023) besok pagi dengan masih pemeriksaan terdakwa saling menjadi saksi. 

    Sehabis  sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Syaiful Maarif SH mengungkapkan,  dari Meratus itu diwakili oleh Edi Setyawan dan Edi dtunjuk oleh KKM dan berhubungan dengan orang Bahana Line. Orang Bahana yang diajak adalah David dan Dody.

    Dody, David dan Edi Setyawan ada komitmen di antara mereka untuk menjual poket yang dititipkan dan akan dijual. Di situ, harga diatur oleh KKM dan disampaikan oleh Edi Setyawan. 

    Menurut Edi, harga yang diatur KKM itu RP 2,750 per liter. Edi sampaikan ke Dody dan David, bersama teman-temannya menjual poket tersebut. 

    "Ketika ditanya, apakah tahu Pimpinan (Bahana Line), nggak ada yang tahu. Hanya mereka saja. Hasilnya, untuk mereka juga. Semua sudah jelas, bahwa perkara ini murni dilakukan oleh personal-personal Bahana dan personal Meratus. Kalau perkara dikaitkan dengan persoalan Komisaris atau direksi , menuut saya terlalu jauh. Komisaris dan direksi tidak tahu apa-apa," ungkap Syaiful Maarif SH . (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara Ini Murni Dilakukan Personal Bahana dan Personal Meratus, Komisaris dan Direksi Tidak Tahu Apa-Apa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas