SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJP (19) , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan korban tewas, yakni taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19).
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi nantinya. Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, yang tergantung perannya masing-masing,
Menurut Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Muhammad Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH menyatakan, pihaknya mewakili pihak keluarga korban , orang tua dari MRF (M Yani), terkait penganiayan yang menyebabkan kematian dalam lingkungan Kampus Poltekpel Surabaya.
"Bahwa sampai hari ini, telah diperiksa sebanyak 21 saksi dan sudah ditetapkan 1 (satu) tersangka, yakni AJP. Baru satu tersangkan dari 21 saksi. Tetapi, penyidik sudah memberikan kepada kami SP2HP dan kami menunggu bagaimana perkembangan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, tergantung perannya masing-masing," ucapnya.
Namun demikian, kata Muhammad Ardhan, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian. "Kami berkeyakinan bahwa tersangka lebih dari satu orang, siapapun yang menghalangi penyidikan ini bisa dan akan menjadi tersangka juga.
Pihak keluarga korban juga berniat meminta ganti rugi keperdataan, setelah perkara pidana ini berjalan. Karena kejadian ini terjadi di wilayah kampus Poltekpel Surabaya.
"Poltekpel Surabaya tidak bisa lepas dari tanggungjawabanya, dan pihak keluarga korban sudah berkomunikasi dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi Pendidikan, untuk minta pertangungjawaban pada Poltekpel Surabaya, dan akan dibentuk Tim Khusus," cetusnya..
Masih kata M Ardhan dan Dwi Nopianto SH, jika perkara ini mengalami kendala , maka tidak menutup kemungkinan pihak keluarga korban untuk melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR-RI Bagian Hukum.
"Kita tunggu pidananya jalan dulu, pihak keluarga korban belum memastikan seperti apa. Pada dasarknya kita ingin semuanya diadili sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Kita mengapresiasi Penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan," ungkapnya
Sebagaimana diketahui, bahwa korban MRF (19) , taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, diduga menjadi korban dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya. Tak terima dengan kematian anaknya, M Yani (48) , selaku ayah korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2). Kini kasus ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di dalam kamar mandi asrama Gedung Poltekpel) Surabaya. Tersangka memukul sebanyak dua kali pada tubuh korban pada bagian perut.
Gara-gara akibat pukulan telak tanpa perlawanan dari korban ini mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita beberapa barang- bukti (BB) berupa dua buah bekas tisue yang terdapat berkas darah, dua buah bekas gelas air minum merek 'Rejo', sebuah alat cukuran.
Selain itu, hasil rekam medis atau visum korban, rekaman dari CCTV di lokasi dan pakaian yang dinekan pada waktu kejadian. Atas kejadian ini, ayahanda korban , M Yani mengaku baru memperoleh kabar duka sang anak, dari pihak kampus, sekitar pukul 22.47 WIB, pada Minggu (5/2/2023) lalu. Mendengar kabar mengejutkan ini, ayah korban bergegas menuju ke kamar mayat RS Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya dan tiba di sana, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (6/2/2023).
Seusai melihat kondisi jenazah sang anak yang begitu janggal , karena dijumpai luka-luka. Tanpa pikir panjang, M Yani akhirnya memutuskan untuk melakukan visum luar terhadap jenazah anak, di RS Bhayangkara Surabaya, untuk kepentingan penyelidikan, sekitar pukul 02.45 WIB.
Diduga kuat, penyebab kematian korban kemungkinan lantaran tindak kekerasan di dalam kampus. Selain menemukan luka memar di wajah, kepala dan leher, ada kejanggalan lain. Yakni, korban yang sebelum masuk ke kamar mandi, memakai celana doreng ketika di rumah sakit sudah memakai celana PDL warna hitam. Sebab, dari rekaman CCTV ketika masuk kamar mandi pakai baju doreng. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar