"Kepala Dinas (Kadis) Sudarto yang koordinasi rekanan Pak Jaksa. Namun demikian, pada tahun berikutnya rekanan yang mengurus sendiri ke Propinsi ," jawab saksi.
Bahkan saksi sempat ke rumah Budi Yuniarto, namun tidak mengetahui siapa yang menentukan nilainya. Sebab, tidak pernah cerita ke saksi untuk mengunduh paket pekerjaan tersebut.
Selama ini, tidak ada kontraktor atau rekanan yang berkeluh-kesah atas setoran yang diserahkan tersebut.
Sementara itu, saksi Nurkodik tidak mengetahui adanya kontraktor yang langsung ke Propinsi. Pada tahun 2017, uang yang terkumpul dari rekanan, diserahkan ke Sukarji. Namun demikian, pada tahun 2018 tidak ada setoran itu.
Sepanjang tahun 2014 sampai 2018 , total fee yang disetorkan lebih dari Rp 2 miliar. Propinsi tidak pernah turun ke lapangan dan melakukan evaluasi. Perihal uang yang diserahkan ke Propinsi sudah tahu 10 persen dari Pagu.
"Nggak ada yang komplain kurang atau lebih. Saya tidak berani tanya ke Kadis SUdarto, juga tidak pernah diajak rapat," ujar Nurkodik.
Sedangkan saksi Erik Suprianti (Bendahara SDA) mengatakan, dia tidak kenal dengan orang-orang Bappeda Jatim.AKan tetapi, sepanjang tahun 2015 sampai 2018, Dinas SDA terima Bantuan Keuangan (BK) Propinsi. Ada setoran fee 10 persen pagu awal dan 5 persen pada akhirnya.
"Saya pernah dipanggil Kadis Sudarto bahwa ada kegiatan.Dari rekanan asosiasi kontraktor ke saya dan langsung diserahkan ke Sudarto. Besarnnya 10 persen dari pagu, yang dikasih tahu oleh Sudarto," ujar Erik.
Para Ketua Asosiasi kontraktor menyerahkan uang dan diterima oleh Erik, dimasukkan dalam kresek dan diserahkan ke SUdarto. Penyerahan fee 5 persen, setelah pekerjaan selesai.
"Ini juga diserahkan ke Sudarto, mengenai untuk apa uang itu, saya tidak tahu hal itu," kata Erik.
Sebenarnya yang mengurusi bidang itu adalah Nurkodik. Namun demikian, Nurkodik tidak pernah membuat catatan apapun.
Ditambahkan Nurkodik, bahwa penyerahan fee 5 persen itu diserahkan pada Sudarto. Namun tidak pernah menanyakan pada Sudarto (almarhum).
Nah, setelah pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/2/2023) pagi mendatang, yang ditutup dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Samuel Hendrik SH mengungkapkan, bahwa para saksi yang diperiksa dari Kabupaten Tulungagung tidak pernah direct langsung dengan terdakwa. Bahkan kenal saja (dengan mereka) tidak kenal.
"Para saksi yang diperiksa dari Kabupaten Tulungagung tidak pernah direct langsung dengan terdakwa. Bahkan kenal saja tidak," tukas Samuel SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar