SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Sutikno (Kades) dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Nah setelah Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU untuk membacakan repliknya di persidangan.
"Silahkan Jaksa untuk membacakan repliknya," ucap Hakim Ketua kepada Jaksa Ari Kuswadi SH di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (21/2/2023).
Jaksa Ari menyatakan, bahwa repliknya akan disampaikan secara lisan saja. "Kami menyatakan tetap pada tuntutan Yang Mulia Majelis Hakim," ujarnya.
Mendengar jawaban Jaksa ini, majelis hakim berbalik bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Dr Solehoddin SH MH, bagaimana dengan PH apakah menyampaikan duplik secara tertulisa atau lisan ?
"Kami juga tetap pada pledoi Yang Mulia," jawab PH Dr Solehoddin SH MH.
Hakim Ketua mengatakan, kini tinggal majelis hakim yang akan mengambil putusan atas perkara ini Selasa (28/2/2023 ) mendatang dan sidang ditutup dengan hakim mengetukkan palunya sebanyak tiga kali.
Sebagaimana dalam pledoinya, PH Dr Solehoddin SH MH menyampaikan , permohonan kepada majelis hakim agar berkenan mengadili perkara ini dengan memutuskan menyatakan terdakwa Sutikno tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi .
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Menyatakan terdakwa Sutikno tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.
Membebaskan terdakwa Sutikno dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (onslag). Menyatakan PJ Kepala (Nanang Eko Sunarno) Desa Kalipare, Sekretaris Desa Kalipare ( Abdul Khadir Zailani) dan Bendahara Desa Kalipare (Asmari) bertanggungjawab dan diproses secara hukum.
Membebaskan Sutikno dari tahanan, memulihkan terdakwa pada kemampuan, harkat dan martabatnya, membebabkan biaya perkara yang timbul atas perkara ini kepada negara
Apabila Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai -nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Seperti diketahui, Jaksa Ari Kuswadi SH menuntut terdakwa Sutikno dengan tuntutan pidana penjara 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan ditambah dengan denda Rp 200 juta subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 278.352.178, dengan memperhitungkan uang sebesar Rp 25.000.000, yang terdakwa telah setorkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten Malang.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah keputusan berkekuatan tetap. maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar