SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah saatnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nurhadi SH MH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas terdakwa Idrissa Sow, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dan menggunakan merek orang lain.
Setelah Hakim Ketua I Ketut Suartha SH MH membuka sidang perkara pidana dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Nurhadi SH MH untuk membacakan pledoinya di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (22/2/2023).
Dalam pledoinya, Nurhadi SH MH menyatakan, pihaknya tidak sependapat dan menolak keterangan saksi Jimmy Asikin, eksport manager PT Forisa Nusapersada yang menerangkan bahwa atas perkara ini PT Forisa mengalami kerugian USD 100 ribu.
Sebab keterangan saksi tersebut sangat subyektif tidak didukung oleh hasil audit dari kantor akuntan publik yang independent. Dengan demikian keteranga tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian.
"Kami Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Idrissa Sow mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan, yang menyatakan bahwa terdakwa Idrissa Sow tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 263 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ucapnya.
Menurut Nurhadi SH MH, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam analisa yuridisnya bahwa secara tersirat terdakwa Idrissa Sow tidak terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pendapat ini telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, bahwa terkait dengan unsur barang siapa dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP tersebut, telah terbukti di persidangan dilakukan oleh saksi Exario Widy Priolaksono.
Namun demikian, dalam perkara ini saksi Exario Widy masih menghidup udara bebas di luar tahanan.
"Sedangkan klien kami menjadi terdakwa Idrissa Sow harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas dakwaan tersebut. Meskipun di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Ini sebagaimana didakwakan ole JPU," ujar Nurhadi SH MH.
Dilanjutkannya, Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti pada dakwaan ketiga , yaitu melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Atas analisa yuridis tersebut, Nurhadi SH tidak sependapat, karena pendapat ini tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Fakta hukum di persidangan, bahwa terdakwa Idrissa Sow memesan barang berupa produk minuman kepada saksi Riyatno, yang telah menerangkan di depan persidangan. Bahwa saksi telah memproduksi produk minuman yang dipesan oleh terdakwa.
Sebab , terkait dengan mencampur komposisi atau isi bahan baku dari minuman tersebut. Selain memproduksi saksi Riyatno yang melakukan pemesanan packing sasetan kepada CV Indopack Sejahtera milik ALi Hartono.
Setelah saksi menyelesaikan pesanan produk minuman tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan pengirian produk minuman tersebut kepada customernya sendiri dan tidak mengambil customer dari PT Forisa Nusapersada.
"Dengan demikian kami berpendapat tidak ada kerugian yang diderita PT Forisa Nusaperdasada atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Idrissa Sow," katanya.
Nah, setelah pembacaan pledoi tersebut dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Ketut Suarta SH MH mengatakan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Rabu (1/3/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Idrissa Sow , warga Afrika yang merupakan Direktur Utama PT. Somari Internasional , dituntut JPU Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan tuntutan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 1 bulan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar