728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Februari 2023

    Saksi Kepala KUA Tanggulangin Sebut Tanah Itu Belum Diwakafkan, Justru BPLS Dirugikan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pemeriksaan 5 (lima) saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS)  dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi.

    Kelima saksi itu adalah Kusnadi (Kasie Trantib/Sekdes), Mahmud alias Bondet, Fathul Mubin (Pengurus Masjid  Al-Istiqomah), Tri Arito (Kepala KUA Tanggulangin), dan Abdul Karim.

    Setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi.

    JPU Kisnu bertanya pada saksi Kusnadi (Kasie Trantib/Sekdes) dan Mahmud mengenai, apakah saksi tahu mengenai tanah dan bangunan Persil 68 yang diajukan untuk mendapatkan ganti rugi dari BPLS ?

    "Kami tidak tahu hal itu Pak Jaksa. Setelah ada kasus ini , kami baru mengetahuinya. Abdul Haris (Kades Gempolsari) yang mengumpulkan data, seperti surat nikah, Kartu Keluarga (KK) dan lainnya," jawab saksi.

    Menurut saksi, awalnya tanah itu milik Umbaran (telah meninggal dunia)  dan ahli waris menyerahkan tanah itu ke masjid. Namun demikian, saksi tidak tahu mengetahui penyerahan tanah atau wakaf tersebut.

    Saksi bertanya pada Muadzin, Sulton dan hanya diberitahu bahwa tanah itu sudah diwakafkan ahli waris Umbaran ke masjidAl Istiqomah.Ada rapat penyerahan wakaf di masjid, tetapi saksi tidak mengetahuinya.

    Madhuka mendapatkan ganti rugi, tetapi proses pengurusannya saksi tidak juga mengetahuinya. Madhuka dapat ganti rugi atas lahan seluas 367M2, Sedangkan di buku Kretek Desa, ada selisih sedikit. Umbaran 170 m2 dan 160 m2 milik desa.

    "Pencairan uang diterima Madhuka, tetapi saya tidak tahu sendiri. Saya tidak tahu uang ganti rugi Rp 519 juta  itu untuk apa ?  Sampai uang dibawa Lurah Sahroni, saya juga tidak tahu. Sampai sekarang tanah  itu tidak dibangun TPQ," ucap saksi Kusnadi.

    Sementara itu saksi Mahmud menyebutkan, bahwa Tanah TPQ mendapatkan ganti rugi dari BPLS dan Madhuka yang mendapatkannya. Setelah cair, atas nama Madhuka.

    "Saya tidak tahu proses pengajuan ganti ruginya. Saya juga tidak hadir waktu pengukuran batas-batas dari BPN. Juga proses wakaf tidak tahu dan tidak tahu ada perjanjian jual beli dari Umbaran ke Maduka. Mengenai ganti rugi Rp 500 juta dan penyerahan, saya juga tidak tahu," ujarnya.

    JPU Kisnu SH bertanya pada saksi Fathul Mubin (Bendahara Masjid AL-Istiqomah) mengenai  apakah benar tanah TPQ dari Umbaran ?

    "Umbaran serahkan tanah dan diwakafkan ke masjid dan dibangun," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa Madhuka (Ketua Takmir Masjid dan Ketua TPQ), Ada rapat dan terlontar ucapan ," Eman-eman (sayang-red) nggak dapat uang. Tolong tanah dijual dan dibangunkan masjid lagi. Tanah TPQ termasuk yang diajukan ganti -rugi".

    Madhuka yang diserahi dan dan diatasnamakan Madhuka.Akhirnya, Madhuka mendapatkan ganti-rugi atas lahan 367 M2. Untuk proses pencairan masuk ke rekening Madhuka. Waktu pencarian, Fathul Mubin diajak dan mendampingi Madhuka.Tanda tangan dan cair 20 persen, dan selanjutkan 80 persen. Totalnya RP 518 juta.

    Untuk membeli tanah masjid Rp 2 miliar dan Rp 200 juta diambilkan untuk kekurangan tanah masjid. Dua bidang tanah sudah disertifikatkan. Tanah dibeli oleh Khoirun Nasirin Rp 2 miliar dan Rp Nur Rohman Rp 600 juta. Ada sisa uang Rp 300 juta. Dikasihkan ke Ahmad Lukman untuk pengurusan.

    "Saya tidak mendapat mendapatkan apa-apa. Uang diserahkan Sahroni (Kades) untuk diamankan," kata saksi.

    Waktu itu, Sahroni (Kades) bilang kalau ada apa-apa bisa membantu dan bertanggungjawab.Lantas, uang diserahkan pada Takmir masjid yang baru, tetapi tidak mau , karena dinilai beresiko. Uang masih di Sahroni, yang nantinya untuk dibangunkan masjid dan TPQ. 

    Sementara itu, saksi Arito (Kepala KUA Tanggulangin) mengatakan, bahwa tanah Persil 68 tidak pernah dicatatkan. Untuk pencatatan wakaf harus sesuai prosedur perwakafan. Dengan membawa alat bukti dan ikrak wakaf.

    Sedangkan saksi Abdul Karim menyebutkan, bahwa pengurusan tanah masjid dan TPQ, dia tidak mengetahuinya.  Sebab, Ahmad Lukman yang mengurus semuanya. Tanah itu milik Umbaran. 

    Saksi ini tidak mengetahui adanya jual beli tanah dari Umbaran ke Madhuka. Begitu pula, ganti rugi dari BPLS sebesar Rp 536 juta, juga tidak mengetahuinya. 

    Ada 3 (tiga) bidang tanah yang diajukan , tanah madrasah, TPQ dan masjid. Yang mengurus semuanya adalah Ahmad Lukman. 

    "Saya tidak tahu tanah itu milik siapa, ketika diotak atik. Tanah Gempolsari bisa cair dan mendapatkan RP 3 miliar. Saya mendapatkan Rp 35 juta dan diganjar 5 tahun," kata saksi,

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengungkapkan, uang dari Madhuka Rp 500 juta sekian itu, langsung dimasukkan ke rekening masjid.

    "Artinya, itu digunakan untuk kepentingan umum. Bukan untuk pribadi. Sedangkan pihak dari BPN dan BPLS tidak terlibat. Itu musyawarah desa supaya mempermudah ganti rugi dan uangnya masuk ke rekening masjid," tukasnya.

    Ditambahkan Krisna Budi Tjahjono SH, bahwa KUA bilang tanah itu belum diwakafkan, milik pribadi. Belum termasuk tanah wakaf. 

    "Dalam hal ini yang dirugikan adalah BPLS. Tetapi BPLS dijadikan terdakwa. Anehnya di situ," tandasnya. 

    Namun demikian, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Kepala KUA Tanggulangin Sebut Tanah Itu Belum Diwakafkan, Justru BPLS Dirugikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas