728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 07 Februari 2023

    Terkait Problem (Dugaan Penggelapan BBM) Dilakukan Kru dan Oknum, Para Direksi Bahana Lines Tidak Tahu Sama -Sekali

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH dan Jaksa Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dalam  sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.

    Keempat saksi itu adalah Hendro Suseno (Dirut PT Bahana Lines), Ratno Tehiteru (Direktur Operasional Bahana Lines), Sutino Tehiteru (Komisaris Bahana Lines) dan Sutan.

    Selepas Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada para saksi yang hadir di persidangan. 

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi ditanyai oleh Jaksa Dilla SH  mengenai bagaimana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini ?

    "Pelaksanaan pekerjaan pembelian BBM sampai terbitnya invoice itutidak ada pedoman dan SOP tertulis. Kami sebagai agen Pertamina non-subsidi. Membeli dari Pertamina dan  menjualnya pada pihak lain. Salah satu vendornya adalah Meratus," jawab saksi.

    Pembelian HSD dan MFO yang dilakukan Meratus pada Bahana Lines dilakukan sejak tahun 2015  secara legal oleh Ratni Tehiteru (Direktur Operasional Bahana Lines).

    Ada adendum setiap tahunnya yang dilakukan oleh Ratno Tehiteru. Namun demikian, pengecekan dilakukan setiap bulannya. 

    Sementara itu, saksi Ratno menyatakan, perjanjian kerjasama dengan Meratus , Ratno yang mendapatkan dan menandatangani. Begitu harga cocok, kirimkan PO dan ditentukan pengisian BBM ke kapal dilakukan jam berapa. Dan selanjutnya, invoice diserahkan dari Bahana Lines ke Meratus.

    "Meratus membayar BBM, sesuai dengan apa yang tertera di maslo meter Meratus. Setelah RFB masuk, dan dicocokan dengan maslo meter Meratus. Lalu kirim PO yang kedua. Setelah dicek dan benar, baru pembayaran dilakukan Meratus," ucapnya.

    Sementara itu, Sutino (Komisaris Bahana Lines) mengatakan, Meratus tidak membayar Rp 43 miliar di Bahana Lines dan Rp 7 miliar di Bahana Ocean Lines. Kapal Bahana sebanyak 26 kapal tongkang. Sedangkan di Surabaya terdapat 9 kapal.

    Kali ini JPU Dilla SH bertanya pada saksi Ratno, apakah mendengar adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh pegawai Bahana Lines ?

    "Saya tidak pernah mendengar adanya perbuatan curang dari pegawai Bahana Lines. Tidak pernah ada problem," katanya.

    Pernyataan saksi Ratno ini, dibenarkan oleh Sutino (Komisaris Bahana Lines), bahwa tidak pernah ada komplain untuk perjanjian. Ketika tagihan Rp 50 miliar belum dibayarkan oleh Meratus, jawaban dari Meratus tidak ada masalah dan belum diapprove oleh pimpinan. 

    "Kita minta informasi penyelidikan internal. Eh... tahu-tahu ada perkara ini. Tanya-tanya tidak dijawab," cetus saksi Hendro.

    Dijelaskan Ratno, pada Desember 2021 belum dibayar Meratus, seharusnya awal Januari sudah dibayarkan. 

    "Kamis sering tagih Meratus,menelepon Ongko Maya. Katanya, tunggu perintah atasan. Terus ulur-ulur pembayaran. Namun begitu, pengisian beralnjut," ungkapnya.

    Antara Meratus dan Bahana Lines sudah menjalin kerjasama selama 5 (lima) tahun lebih. AKan tetapi, ada yang terasa janggal. Permintaan untuk bertemu dengan Dirkeu atau Komisaris,tidak bisa dipenuhi. 

    "Katanya CEO sakit.Sampai membuat surat resmi. Pada 28 Januari, Meratus masih minta pengisian BBM. (AKhirnya-red) dengan berat hati stop pengisian BBM. Tunggakan Meratus sudah mencapai Rp 50 miliar. Bahkan masih ada 5 (lima) PO dikerjakan dan  belum dibayar senilai Rp 8 miliar.  Kami sudah melayangkan somasi ke Meratus dan tidak ditanggapi dan dilakukan PKPU," tukas Ratno.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Syaiful Maarif SH mengatakan,bahwa ini adalah tagihan terbesar RP 50 miliar dan tidak dibayarkan (Meratus).

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi-saksi lagi pada Jum'at (10/2/2023) lusa.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Maarif SH mengungkapkan, hubungan Meratus dan Bahana Lines sebenarnya cukup baik,  mulai tahun 2015 sampai 2021, semua klir.

    Hanya ketika terjadi peristiwa ini, hubungan mereka menjadi tidak nyaman. Dan terkait problem (dugaan penggelapan BBM) yang dilakukan kru dan oknum ini, para Direksi Bahana Lines tidak tahu sama -sekali. Tahunya, setelah dipanggil pihak Penyidik kepolisian. 

    Seperti diketahui , ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam perkara dugaan penggelapan BBM.

    Mereka diduga melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Problem (Dugaan Penggelapan BBM) Dilakukan Kru dan Oknum, Para Direksi Bahana Lines Tidak Tahu Sama -Sekali Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas