SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan 4 (empat) saksi fakta yakni Setya Budi (Penanunggjawab Unit AKuntansi Pengguna dan Kuasa Anggaran BPLS), Supriyono (Pejabat Penerbit Surat Perintah Pembayaran), Sodikin (Tata Laksana BPLS)), dan Indra Yuliono (Mantan Bendahara pengeluaran BPLS) di persidangan.
Mereka diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi.
Nah, setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi di persidangan.
JPU Kisnu bertanya pada saksi Kamdani (Mantan Deputi BPLS) mengenai apakah saudara saksi Supriyono menerima surat perintah pembayaran dari siapa ?
"Saya terima surat perintah pembayaran dari PPK. Ada perintah pembayaran ke rekening (tertentu). Ini sesuai daftar nominatif berisikan nama, alamat , luas tanah dan harga luasan," jawab saksi.
Saksi Supriyono mengatakan, pihaknya meyakini bahwa pembayaran ganti rugi itu sudah dilakukan dengan benar. Lagian, pembayaran dilakukan di depan notaris.
"Sudah sesuai prosedur yang benar," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Saksi Setya Budi yang menyebutkan , bahwa Persil 68 mendapatkan ganti-rugi dan adanya pelepasan hak dari pemiliknya, kini pemerintah sudah membeli tanah yang bersangkutan.
"Ada pelepasan hak dari Madhuka kepada pemerintah (BPLS)," tegas saksi.
Ditambahkan saksi Sodikin, bahwa ada pengajuan tanah ke BPN dan terbit sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 2016.
"Jadi milik BPLS atau negara. Untuk permohonan ganti rugi diajuan oleh Lurah dan selama ini tidak ada pengaduan di BPLS. Belum ada komplain atau keberatan sampai tahun 2021," ungkapnya.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa nantinya.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengungkapkan, keterangan dari saksi-saksi tadi bahwa tanah yang dimaksudkan itu sudah dimasukkan dalam inventaris negara dan sudah bersertifikat.
"Ini artinya bahwa apa yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini BPLS itu ada wujudnya dan bukan fiktif. Dan sudah bersertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 2016," tukasnya.
Dijelaskan Krisna Budi Tjahjono SH, disampaikan Setya Budi yang mendampingi BPK dan Inspektorat dinyatakan bahwa tidak ada temuan kejanggalan ataupun kerugian negara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar