SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan pendapat Ahli Pidana, DR Bambang Suheriyadi SH MH dari Fakultas Hukum Univesitas Airlangga (UNAIR) dalam sidang lanjutan 17 terdakwa yang terdiri dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan A (pembeli) dan B (penjual) memiliki perjanjian yang tertuang dalam SPK. Ada obyek BBM yang dibeli dari B dengan sistem PO, yang seharusnya 100 KL. Tetapi hanya masuk 80 KL dan 20 KL dijual lagi. Jika karyawan B menjual sisa BBM itu dikenakan pasal berapa ?
"Karyawan B dikenakan pasal 374 KUHP. Sedangkan mereka yang membantu dan turut serta dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan penadahnya dikenakanpasal 480 KUHP," jawab Ahli.
Kembali Jaksa Dilla SH bertanya pada Ahli mengenai pendapatnya tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa Ahli terangkan ?
"TPPU adalah tindakan pidana untuk menyamarkan hasil kejahatan dengan mentransfer dan lainnya,"jawab Ahli.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Dr. Syaiful Maarif SH CN bertanya pasal 372 KUHP, tolong Ahli jelaskan ?
"Penggelapan itu pelakunya menguasai barang, namun bukan pemiliknya. Lalu barang itu disewakan atau dijual kepada orang lain," jawab Ahli.
Kembali Dr. Syaiful Maarif SH CN bertanya pada Ahli mengilustrasikan jika A yang punya ide, lalu minta tolong untuk menjualkan barang pada B, kemudian C menolong membantu menjualkan barang itu,D yang membeli barang itu. Apakah tindakan C masuk turut serta ?
"(Dalam hal ini-red) C masuk dalam satu rangkaian dan hanya turut serta. C tidak bisa masuk kategori TPPU. Tersendiri," jawab Ahli.
Sehabis sidang, Dr. Syaiful Maarif SH CN mengatakan, Ahli tadi menjelaskan pasal 372, 374 dan pasal 480 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 UU TPPU.
"Pada prinsipnya yang dilakukan klien saya , dianalogikan ada A (KKM) , B (Edi Setyawan dan Eko), C (Dodik dan David Cs) , dan D (kapal tempel). A,B,C,dan C adalah rangkaian proses perbuatan. Klien saya C adalah menerima permintaan untuk dijualkan kepada D. Dalam hal ini, C masuk turut serta (pasal 55 KUHP)," cetusnya.
Menurut Dr. Syaiful Maarif SH CN , tindakan C tidak memenuhi unsur-unsur dalam TPPU. C tidak terbukti melakukan TPPU , begitu terima uang untuk kepentingan pribadi saja. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar