SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Idrissa Sow, yang tersandung dugaan perkara menggunakan merek orang lain, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta atau subsidiair 1 (satu) bulan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua I Ketut Suartha SH MH menyatakan, mengadili menyatakan terdakwa Idrissa Sow terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan merek orang lain.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan," ucapnya di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (1 /3/2022).
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua I Ketut Suartha SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Nurhadi SH MH apakah menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu.
Ketika PH Nurhadi SH akan bertanya pada terdakwa Idrissa via teleconference , sambungan internet mengalami gangguan. Sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa dan menyatakan pikir-pikir dulu.
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia Majelis Hakim," ujar Nurhadi SH, yang dibarengi dengan Hakim Ketua mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Nurhadi SH MH mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Fakta hukum di persidangan, bahwa terdakwa Idrissa Sow memesan barang berupa produk minuman kepada saksi Riyatno, yang telah menerangkan di depan persidangan. Bahwa saksi telah memproduksi produk minuman yang dipesan oleh terdakwa.
Sebab , terkait dengan mencampur komposisi atau isi bahan baku dari minuman tersebut. Selain memproduksi saksi Riyatno yang melakukan pemesanan packing sasetan kepada CV Indopack Sejahtera milik ALi Hartono.
"Seharusnya Riyatno masuk dan menjadi tersangka pula. Hal ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena hanya Idrissa Sow yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kalau masuk (jadi tersangka), ya harus semuanya," kata Nurhadi SH.
Selain itu, terdakwa Idrissa Sow tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 263 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP. Bahkan terkait dengan unsur barang siapa dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP tersebut, telah terbukti di persidangan dilakukan oleh saksi Exario Widy Priolaksono.
Anehnya, dalam perkara ini saksi Exario Widy masih menghidup udara bebas di luar tahanan. Sedangkan Idrissa menjadi terdakwa dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas dakwaan tersebut. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar