SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park (Kenpark) , yakni Soetiadji Yudho, selaku Direktur Utama PT Granting Jaya, Paul Stepen , sebagai General Manager dan Subandi , Manager Operasional, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (3/4/2023).
Setelah membuka sidang terbuka untuk umum, Hakim Ketua Taufik Mandala SH mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk membacakan pledoinya di depan persidangan,
"Silahkan PH terdakwa membacakan pledoinya," ucap Hakim Ketua pada penasehat hukum para terdakwa.
Dalam pledoinya, PH Ronald Napitupulu SH menyatakan, terdakwa Soetiadji Yudho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa," ujarnya di depan persidangan.
Penyebab ambrolnya seluncuran water park di Kenpark, karena terjadinya penumpukan pengunjung dan mengakibatkan runtuhnya water park. Seluncuran tidak mampu menahan pengunjung dan runtuh pada segmen 6 dan 7.
"Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa. Sebab, telah ada larangan berhenti di water slide dan terjadi penumpukan 17 orang dan menyebabkan water slide roboh. Bukan water slidenya yang rapuh," katanya.
Penyebab robohnya water slide karena adanya pengunjung yang berhenti di water slide dan menghadang pengunjung lain, sehingga terjadi penumpukan 17 orang.
Atas kejadian ini, PT Granting Jaya telah bertanggungjawab secara moral, yakni memberikan pengobatan kepada seluruh korban, memberikan santukan, tunjangan dan lainnya.
Sementara itu, terdakwa Soetiadji Yudho dalam pledoinya secara pribadi mengatakan, atas kejadian ambrolnya water slide Kenpark ini, telah memikul semua biaya pengobatan para korban, kerugian dan dan kerusakan water slide.
Sedangkan terdakwa Paul Stepen mengungkapkan, musibah ini karena human error dan ada pengunjung yang berhenti di water slide dan menumpuknya 17 0rang, sehingga menyebabkan ambrolnya water slide.
"Kami sudah tanggungjawab dan memberikan santunan dan pengobatan hingga sembuh dan sekrang masih berjalan. Kami juga telah ada perdamaian," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak , Surabaya, menuntut 3 (tiga) terdakwa perkara ambrolnya seluncuran Kenpark, masing-masing dengan tuntan 3 ( tiga )bulan penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah para terdakwa membacakan pledoinya, Hakim Ketua Taufan Mandala SH MH bertanya pada Jaksa, apakah akan mengajukan replik secara tertulis atau lisan.
"Kami mohon waktu satu minggu Yang Mulia untuk menyusun replik," pinta Jaksa.
"Silahkan Jaksa mengajukan replik pada Senin, 10 April 2023 mendatang ya," tandask Hakim Ketua, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar