728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 04 April 2023

    Terdakwa David dan Dody CS Layak Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan 17 terdakwa yang terdiri dari karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM memasuki babak pembacaan duplik yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4/2023).

    Nah, setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Dr. Syaiful Maarif SH CN untuk membacakan dupliknya.

    Sebelum pembacaan dupliknya,  Dr. Syaiful Maarif SH CN menyampaikan, kabar duka bahwa istri dari terdakwa David telah meninggal dunia dan masih memiliki anak anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya dan perawatan.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sutrisno SH langsung menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya istri dari terdakwa David.

    "Kami turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya istri David. Sekarang, silahkan Penasehat Hukum membacakan dupliknya," ucapnya.

    Dalam dupliknya, Dr. Syaiful Maarif SH CN menyatakan, memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan menerima pledoi dari David CS untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.

    "Kami mohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabat dan kedudukannya seperti semula. Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya," katanya.

    Menurut Dr. Syaiful Maarif SH CN , bahwa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa seperti pelaku utama, padahal mereka hanya membantu menjual BBM hasil poket tersebut. Namun, para terdakwa dituntut 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. (Terkesan-red) semena- mena terhadap para terdakwa ini.

    "Pengeluaran  poket BBM atas perintah KKM dan Masinis2 dan Edi Setyawan, Para terdakwa hanya membantu menjual poket pada pihak ketiga oleh oknum Meratus. Harga bukan atas kehendak sendiri. Namun, harga berasal dari harga pasaran," cetusnya.

    Sebagaimana dalam tuntutan JPU Dilla SH mengatakan, terdakwa  Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan  dan pencucian uang. Dan tidak ditemukan alasan pemaaaf atau menghapuskan kesalahan.

    " Menjatuhkan pidana (menuntut) terdakwa Dody dan David CS dengan tuntutan masing-masing 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan., dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 25 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan," ucap JPU Dilla dalam surat tuntutannya.

    Nah, setelah Penasehat Hukum membacakan dupliknya,  Hakim Ketua Sutrisno SH MH akan menjatuhkan putusan vonis  terdakwa  Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

    "Kami akan mengambil putusan pada Kamis mendatang ya," ungkap Hakim Ketua Sutrisno SH MH singkat dan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa David dan Dody CS Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas