SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan hukuman masing - masing 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp 25 juta.
Namun demikian Dody dan David CS yang mendapatkan hukuman sama itu, berbeda halnya dengan hukuman yang diterima oleh terdakwa Mohammad Halik. M. Halik hanya dihukum 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, terbukti secaa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana masing-masing 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp 25 juta. Jikalau tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Sutrisno SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (13/4/2023).
Namun demikian, pertimbangan majelis hakim mengenai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merugikan PT Meratus Line. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Nah, setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membacakan putusannya, mempersilahkan para terdakwa jika ingin melakukan upaya banding.
"Para terdakwa bisa melakukan upaya banding jika tidak tidak sependapat dengan putusan majelis hakim," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang usai dan berakhir.
Sehabis sidang , Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Dr. Syaiful Maarif SH CN dan I Gde Pasek SH mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para terdakwa itu dilakukan mereka sendiri, dan tidak ada urusan dengan perusahaan.
"Akibat perbuatan para terdakwa merugikan kedua perusahaan, yakni PT Meratus Line dan PT Bahana Line. Mereka menyesalkan atas perbuatannya. Putusan ini menurut saya sudah mengacu pada azas keadilan. Mereka sudah menyatakan menerima dan tidak banding," kata Dr. Syaiful Maarif SH CN.
Ditambahkan I Gde Pasek SH , seharusnya untuk terdakwa terdakwa Mohammad Halik, yang hanya dihukum 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, itu seharusnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam tuntutan JPU Dilla SH mengatakan, terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang. Dan tidak ditemukan alasan pemaaaf atau menghapuskan kesalahan.
Memenuntut terdakwa Dody dan David CS dengan tuntutan masing-masing 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan., dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 25 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar