SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM), yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan hukuman masing - masing 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp 25 juta.
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung menyatakan, bahwa putusan bagi Sugeng Gunadi CS sudah siap dan akan dibacakan pokok-pokoknya saja.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sugeng Gunadi CS terbukti secaa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana masing-masing 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp 25 juta. Jikalau tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucapnya dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (13/4/2023).
Namun demikian, pertimbangan majelis hakim mengenai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merugikan PT Meratus Line. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Nah, setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membacakan putusannya, mempersilahkan para terdakwa jika ingin melakukan upaya banding.
"Para terdakwa bisa melakukan upaya banding jika tidak tidak sependapat dengan putusan majelis hakim," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang usai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM), yakni Imam Syaifullah SH dan Ihwan Nul Padli SH mengatakan, pihaknya masih pikir - pikir atas putusan majelis hakim ini.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini," cetusnya singkat seraya meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarainya seusai persidangan.
Tampak Imam Syaifullah SH dan Ihwan Nul Padli SH mendampingi para terdakwa sehabis sidang yang menuju ruang tahanan sementara PN SUrabaya yang terletak di ujung belakang bangunan.
"Maaf Mas, kami harus mendampingi para terdakwa ke ruang tahanan belakang PN Surabaya," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU Dilla SH menyatakan, terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang. Dan tidak ditemukan alasan pemaaf atau menghapuskan kesalahan.
Oleh karenanya, menuntut terdakwa Sugeng Gunadi CS dengan tuntutan masing-masing 3 (tiga) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 25 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan.
Para terdakwa, kata jaksa Dilla SH, dikenakan pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka terbukti merugikan PT Meratus Lines.
Dan hal yang meringankan para terdakwa, mereka tidak berbelit-belit di persidangan dan belum pernah dihukum, serta membebankan biaya perkara Rp 5.000. (ded)
Dengan demikian, ke- 17 terdakwa yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM yakni Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi, akan menyampaikan pledoinya secara bergiliran pada sidang Kamis (16/3/2023) mendatang.
Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar