728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 11 April 2023

    Penasehat Hukum Terdakwa, Oscarius Sebut Perkara Ini Adalah Perdata Murni

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Kristhiono Gunarso, yang tersandung dugaan perkara  gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Suhandi, Penasehat Hukum dari Oon Suhendi Widjaya, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan pada Jaksa untuk bertanya pada saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Jaksa Darwis bertanya pada saksi  Suhandi, apakah dirinya yang melaporkan terdakwa ke Bareskrim Polri ?

    "Ya benar, sayalah  yang melaporkan Kristhiono Gunarso ke Bareskrim Polri," jawab saksi dalam keterangannya di ruang Cakra   Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/4/2023).

    Menurut saksi, tujuan dia mempidanakan Kristhiono Gunarso, demi mendapatkan kepastian hukum . Ini setelah PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

    "(Sebenarnya) Saya lebih fokus ke masalah pidananya , setelah dua bulan yang lalu mereka Pailit. Saya juga tidak mengajukan tagihan ke kurator kepailitan karena kesulitan berkomunikasi,” ucapnya.

    Giliran saksi pelapor/korban  Oon Suhendi Widjaya, mengharapkan mendapat bunga 10 persen dan tour ke Jepang atau cash back sebesar Rp 75 juta, malah menjadi korban penipuan.

    Diakuinya, bahwa dirinya telah  dikibuli marketing Corpus Mandiri bernama Nur Hasan Kurniawan alias Iwan. Padahal, Iwan adalah pegawai BRI dan bukan karyawan dari PT Corpus Mandiri.

    “Awalnya, saya ditawari Iwan deposito bunganya 10 persen dibayar setiap bulan dan kalau jatuh tempo uangnya dikembalikan. Oleh karena itulah, saya yakin dan mentransfer uang sebanyak 5 kali. Seminggu setelah transfer, sertifikat Promissory Note (PN) diserahkan,” ucapnya.

    Gara-gara dinilai tidak wajar, itulah  korban Oon Suhendi Widjaya sempat protes sebab yang diterima bukan deposito dan dijawab sama Iwan kalau itu sama saja dengan deposito.

    "(Disampaikan-red)  Iwan itu sama saja dengan deposito. Pak Iwan juga tidak menceritakan soal perijinan-perijinan yang di pegang Corpus,”  kata Oon.

    Di depan persidangan,  korban Oon Suhendi Widjaya juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal Iwan saat berdinas di BRI Tangerang pada saat menginvestasikan uangnya sebesar Rp 25 miliar di PT Krisna.

    “Ya, untung investasi tersebut, beres dan susah terbayar. Tapi untuk investasi di Corpus hanya 8 kali mendapatkan bunga” cetusnya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua bertanya pada saksi untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi tersebut.

    " Saya melalui penyidik Bareskrim pernah menawarkan ganti rugi berupa tanah kepada Oon Suhendi Widjaya. Akan tetapi,  ganti rugi itu ditolak dengan alasan ukurannya kurang,” sanggah Oon.

    Sehabis sidang , Penasehat Hukum Kristhiono Gunarso,  yakni Assc. Prof.Dr Oscarius Y.A Wijaya SH.,MH.,MM.,CLI memastikan kalau kasus gagal bayar ini timbul akibat korban Oon Suhendi Widjaya itu tidak memiliki literasi keuangan yang bagus. 

    Dijelaskan Oscarius, bahwa Oon Suhendi menyamakan antara Promissory Note dengan deposito.

    “Sebagaimana disampaikan oleh terdakwa kepada majelis hakim bahwa semua marketingnya  sudah dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan harus dijelaskan kepada nasabahnya bahwa Promissory Note bukanlah Deposito,” ungkap Oscarius .

    Perihal peranan yang cukup besar yang dilakukan  Nur Hasan Kurniawan alias Iwan dalam perkara ini. 

    Oscarius menegaskan, bahwa dalam persidangan tadi terungkap bahwa Iwan telah salah memberikan arahan (keterangan-red) kepada  Oon Suhendi Widjaya terkait Promissory Note.

    “Iwan sendiri adalah pegawai BRI sekaligus marketing PT. Corpus. Saya tidak tahu apakah seorang marketing BRI bisa berperan ganda dengan merangkap jabatan sebagai seorang marketing,” tukasnya.

    Oscarius mengungkapkan, bahwa perkara ini cenderung dipaksakan dan masuk ranah pidana. Padahal perkara ini kental dan merupakan perkara perdata murni adanya.

    "Perkara ini kental dan merupakan perkara perdata murni," tandas Oscarius .

    Sebagaimana diketahui, bahwa  Kristhiono Gunarso, direktur utama Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    Hal ini karena merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 miliar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Terdakwa, Oscarius Sebut Perkara Ini Adalah Perdata Murni Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas