728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 11 April 2023

    Terdakwa Edi Setyawan Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah saatnya sidang lanjutan terdakwa Edi Setyawan--salah satu dari 17 terdakwa yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM,  dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim.

    Setelah  Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, menyatakan pembacaan putusan akan dibacakan secara singkat-singkat saja agar tidak sampai waktu berbuka puasa dan para terdakwa dan para penasehat hukum terdakwa menyetujui dan menyepakatinya.

    "Mengadili  menyatakan terdakwa Edi Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penggelapan dan  menyamarkan hasil kejahatan. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda Rp 25 juta subsidiair 6(enam) bulan," ucapnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (10/4/2023).

    Menurut Hakim Ketua Sutrisno SH MH, terdakwa tetap dalam tahanan dan dikurangi hukumannya selama dalam tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

    Dalam perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau yang menghapuskan pidana. Namun demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa merugikan PT Meratus Line dan mengakui perbuatannya.

    Bahwa terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil poket itu, tanpa sepengetahuan dari PT Meratus Line.

    Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, dipersilahkan  Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang merasa keberatan atas putusan ini, menempuh jalur hukum atau upaya banding di Pengadilan Tinggi.

    "Kalau ada yang keberatan atas putusan ini, kami persilahkan menempuh upaya banding," kata Hakim Ketua Sutrisno SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang usai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Ennyk Widjaja SH dan Nayti Mewoh SH mengatakan, setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan terdakwa, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.

    "Kami masih pikir - pikir mas atas putusan ini," cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dilla SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Edi Setyawan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.

    Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 25 juta subsidiair 6 (enam) bulan.

    Dalam pledoinya, PH Ennyk Widjaja SH  memohon kepada mejelis  hakim agar berkenan  menjatuhkan putusan memberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya  terhadap terdakwa Edi Setyawan.

    Selain itu, juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan  1 (satu) buku SHM No 610 atas nama Mlati Muryani seluas 190 M2 yang terletak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan , Surabaya kepada Mlati Muryani/terdakwa , dikarenakan SHM tersebut  adalah pembelian dari istri terdakwa berdagang beras/agen beras  dan berdagang pakaian.

    Menurut Ennyk Widjaja SH , bahwa terdakwa  dalam pemeriksaan di persidangan secara kooperatif sangatlah jujur dan tidak melakukan kebohongan. 

    Terdakwa adalah karyawan PT Mirsan  Mandiri Indonesia atau bisa disebut sebagai karyawan outsourching dan gaji terdakwa juga dbayar oleh PT Mirsan Mandiri Indonesia, bukan digaji oleh PT Meratus Line. Jobdesk/pekerjaan yang difungsikan oleh perusahaan tersebut adalah supir dan terdakwa bukanlah sebagai karyawan tetap PT Meratus Line.

    Terdakwa diberikan perintah secara lisan oleh Basuki Dwi Rahardjo sebagai Networking Managerdan selaku bunker, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur alokasi kapal, jadwal kapal, dan mengkoordinir terkait kesiapan operasional kapal.

    Bekerja di PT Meratus Line ini dituntut untuk bisa menguasai berbagai hal  pekerjaan, dan terdakwa ini diberi tugas untuk membantu bunker officer dengan mengawasi laptop pengisian BBM dalam hal ini jenis solar.

    Bahwa sebagai tenaga outsourching terdakwa diharuskan bisa menempatkan diri kepada karyawan tetap PT Meratus Line, terutama pada awal KKM dan bunker officer. Apabila terdakwa tidak mengikuti arahan dan perintah, maka  terdakwa akan dimusuhi dan dijauhi dalam mengemban pekerjaannya dengan mempersulit pengisian kapal.

    Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut, juga merupakan kelalaian  atau lemahnya dari pihak PT Meratus Line. Dalam hal ini, kurang pengawasan dari segi manajemen perusahaan serta pengamanan dan pengawasan  terhadap seluruh karyawannya.

    Bahkan dari pihak manajemen PT Meratus Line juga memperbolehkan  untuk mengambil poket sisa bahan bakar tersebut. Jadi secara tidak langsung maka manajemen PT MEratus Line mengetahui tentang permasalahan  tindak pidana ini.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Edi Setyawan Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas