728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 April 2023

    Surat Kuasa Dipertanyakan, Penggugat Akan Ajukan Ahli

     



    Ir Eduard Rudy SH MH 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh King Finder Wong (Penggugat) melawan Harijana (Tergugat) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Tergugat dilangsungkan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4/2023).

    Kali ini saksi yang dihadirkan Pihak Tergugat adalah Henry, pekerjaan wiraswasta yang sempat ditanyai Hakim Ketua Khusaeni SH MH mengaku kenal dengan King Finder Wong, Harijana dan PT Alimij.

    Terasa ada kejanggalan, karena saksi Henry tidak mempunyai hubungan kerja apapun, baik dengan Harijana (Tergugat) maupun PT Alimij. 

    Setelah Hakim Ketua Khusaeni SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Tergugat, Yafet Kurniawan SH MH untuk bertanya pada saksi Henry, mengenai apakah saudara saksi menerima kuasa ?

    "Saya adalah penerima kuasa penuh untuk dokumen dokumen guna menghadapi persidangan, bank dan lainnya. PT Alimij berdasaran dokumen yang saya pegang. Perusahaan berdiri sejak tahun 1951 (NV Alimij). Pengumuman berita negara 1995 dan 2010," jawab saksi.

    Kembali Kuasa Hukum Yafet SH bertanya pada saksi, siapa pemegang saham PT Alimij itu ?

    "Pemegang sahamnya Aprillia Okadjaja (Dirut), Hary Soeharto (Direktur) dan King Finder Wong (Komisaris). Perusahaan tetap beraktivitas dan sampai sekarang ini masih beroperasional," jawab saksi.

    Menurut saksi, pemohon Harijana mengajukan penetapan RUPS. "(Jika-red) terjadi kekosongan, dalam keadaan tertentu pemegang saham dan komisaris bisa mengajukan RUPS dengan penetapan pengadilan," kata Hakim Ketua Khusaeni SH MH.

    Tindakan Harijana, lanjut saksi Henry, setelah ada penetapan dilakukan RUPS pada 25 Nopember 2021. Saksi Henry juga diundang hadir resmi di RUPS tersebut.

    Dalam RUPS ini, mengundang para pemegang saham, Hary Soehartodan King Finder Wong juga diundang pula. RUPS digelar di kantor PT Alimij di JL Kedondong Surabaya.


                            


    Dalam RUPS disampaikan bahwa Aprillia Okadjaja (Dirut) meninggal dunia. Pengesahan Menkumham pada 6 Desember 2021. Namun belum ada perubahan saham dan tidak ada pengalihan saham.  King Finder Wong, sahamnya tetap.

    Pada RUPS tersebut, sebagai Dirut adalah Harijana, Hary Soeharto sebagai Komisaris dan  Ricky Joyo Soeharto jadi Direktur.

    Dan selanjutnya , pada RUPS Luar Biasa pada 18 Juli 2022 di kantor PT Alimij di Jl Kedondong Surabaya. King Finder Wong diundang, namun tidak datang. Mereka yang menghadiri RUPS, Ibu Soeharto (Ny Herawati) menjadi Komisaris, dan Ricky Joyo Soeharto.

    Kini giliran, Kuasa Hukum Penggugat Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Ketua Organisasi Perjuangan Advokat DPC Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya, bertanya pada saksi untuk menunjukkan kuasa dari Ahli Waris.

    Saksi lantas, menunjukkan foto-foto dan surat-surat di depan majelis hakim. Namun demikian Kuasa Hukum Ir Eduard Rudy SH MH masih meragukan hal itu.

    "Saksi begitu dekat dengan keluarga. Apa hubungan saksi dengan keluarga ?," tanya Kuasa hukum  Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Nasional Bid Hukum dan HAM DPP KAI.

    Saksi menjawab, bahwa dia hanya membantu saja dan bisa meyakinkan saja (pemberi kuasa ).

    Namun demikian saksi menerangkan, bahwa tidak ada penetapan Menkumham dari PT Alimij menjadi PT Alimy. Dan tidak ada RUPS yang menyatakan perubahan dari PT Alimij menjadi PT Alimy. 

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Khusaeni SH MH bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, apakah mengajukan ahli pada sidang berikutnya ?

    "Kami akan mengajukan Ahli Yang Mulia pada sidang berikutnya, Rabu (12/4/2023) mendatang," kata  Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Direktur Bejana Law Office ini.

    Sehabis sidang,  Ir Eduard Rudy Suharto SH MH mengatakan, bagaimana seorang saksi menerima surat kuasa mutlak untuk mengelola , melakukan perdamaian, dan sebagainya. Sementara saksi tidak punya hubungan apa-apa secara kekerabatan dengan pemberi kuasa.

    "Ini patut kami pertanyakan surat kuasa itu. Kedua, surat kuasa pengelolaan perusahaan perseroan terbatas secara Undang-Undang PT, dia memberitahukan pada pemegang saham lainnya. Tidak serta merta menggunakan surat kuasa itu untuk mengelola PT, mengajukan penetapan atas nama PT dan lainnya. Ini sudah salah kaprah, saksi menerima kuasa, tetapi tidak memberitahukan pada pemegang saham lainnya," cetusnya.

    Masih kata Ir Eduard Rudy Suharto SH MH , sementara UU PT mengharuskan dia (saksi) memberitahukan, misalnya setelah mendapatkan kuasa dari ahli waris misalnya. AHli waris ini siapa perlu dipertanyakan, memberikan kuasa untuk mengajukan penetapan. Maka pemegang saham lainnya setuju atau tidak, , menunggu persetujuan dari RUPS.

    "Nah dia (Saksi) tidak demikian. Setelah dia menerima kuasa, langsung mengajukan  penetapan. Lucunya lagi, penetapan berdasarkan kuasa dari ahli waris, sementara ahli waris belum diangkat sebagai pemegang saham. Sesuai UU PT, ahli waris harus diangkat dulu, sebagai pemegang saham  melalui RUPS Luar Biasa dan ditetapkan Menkumham, baru memberikan kuasa pengelolaan kepada si penerima kuasa Henry,"ungkapnya.

    Ir Eduard Rudy Suharto SH MH  menaruh kecurigaan, adanya kesalahan yang dilakukan dia (saksi) melaksanakan kuasa itu, tanpa memberitahu pada pemegang saham lain, secara sepihak.

    Sedangkan mengenai perubahan komposisi saham dan sebagainya, seharusnya diberitahukan pada pemegang saham lainnya. Dalam hal ini King Finder Wong. 

    Kalau dia (saksi) tidak memberitahukan, patut dicurigai apakah ada transaksional pembayaran atas peralihan saham itu, hal ini menjadi kewenangan PT. Paling tidak, diumumkan atau diberikan informasi pada pemegang saham lainnya, bahwa saat ini sudah dialihkan atau dipindah tangankan pada siapa. 

    Yang paling fatal di sini cuma satu , lanjut Ir Eduard Rudy Suharto SH MH , kalau dia menggunakan kuasa ahli waris, bahwa ahli waris ini bukan pemegang saham. Dia hanya ahli waris. Seharusnya yang bisa merubah komposisi atau yang melaksanakan operasional  perusahaan itu, ahli waris pemegang saham. 

    "Saya pertanyakan didepan majelis hakim, apakah dia sudah diangkat sebagai pemegang saham, kalau belum diangkat pemegang saham, maka berarti tidak sah kuasa itu untuk mengelola PT. Kami tidak akan tinggal diam, klien kami akan melaporkan tindakan dia bilamana telah selesainya putusan di PN SUrabaya ini," tukasnya.

    Saksi mengelola perusahaan hampir 2 (dua) tahun dan selama itu masalah keuangan tidak pernah dilaporkan pada pemegang saham lainnya, yakni King Finder Wong. Kerugiannya luar biasa, menurut pengakuan klien kami kerugian sekitar RP 10 miliar. (ded)












                          


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Kuasa Dipertanyakan, Penggugat Akan Ajukan Ahli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas