SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat tertunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), serta para terdakwa lainnya, yang tersandung dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo, dengan agenda tuntutan dilaksanakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Setelah Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa apakah sudah siap dengan tuntutannya.
"Bagaimana Jaksa, apakah sudah siap dengan tuntutan. Silahkan dibaca pokok-pokoknya saja ya," ucapnya di ruang Cakra Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/4/2023).
JPU Kisnu SH langsung membacakan tuntutannya pada para terdakwa satu per satu secara bergiliran.
"Untuk terdakwa Slamet Priambodo MSc dan Khusnul Khuluk S,Sos masing-masing dituntut 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta susidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000," ucap Jaksa Kisnu SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan persidangan.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Para terdakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara RP 536 juta. Akan tetapi, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga.
Nah, setelah pembacaan surat tuntutan Jaksa dirasakan sucah cukup, Hakim Ketua AA Gde Agung SH CN mengatakan, selanjutnya untuk agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 18 April 2022.
"Silahkan para terdakwa menyampaikan pledoinya, bisa diwakilkan atau diserahkan pada Penasehat Hukum (PH) masing-masing, atau membuat pledoi sendiri. Pledoi akan dibacakan pada Senin (18/4/2023) jam 2 siang," katanya sambil mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan usai.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), yakni Krisna Budi Tjahjono SH memberikan pernyataan atas tuntutan Jaksa atas kliennya tersebut.
"Tadi dikatakan Jaksa dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Tetapi jika dilihat dari uraiannya , sebenarnya cenderung ke lalai. Bukan unsur kesengajaan. Walaupun di persidangan, sudah diakui bahwa sebenarnya Tim Verifikasi dari BPLS sama sekali tidak terlibat masalah rekayasa surat tanah. Walaupun diakui, bahwa hal itu untuk kepentingan umum atau masjid," cetusnya.
Dijelaskan Krisna Budi Tjahjono SH, sertifikatnya juga sudah jadi yakni sertifikat Nomor1 Tahun 2017 Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atas nama BLPS, artinya sudah jadi atas nama negara.
"(Terus) Di mana kerugiannya ? Semuanya nggak ada masalah. Prinsipnya itu dan tindak pidana korupsi itu harus ada unsur kesengajaan, dalam perkara ini tidak ada sama-sekali," ungkapnya.
Masih kata Krisna Budi Tjahjono SH, dari tuntutan yang dibacakan Jaksa tadi, total loss (kerugian) tidak dibebankan pada para terdakwa, atau kewajiban mengembalikan.
"Tidak ada kewajiban bagi para terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian. Minggu depan, Insya Allah kami siap mengajukan pledoi. Seharusnya, perkara ini diputus onslag (lepas). (ded)

0 komentar:
Posting Komentar