Mendengar jawaban Jaksa ini, membuat Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN agak jengkel, apalagi sudah menunggu kedatangan Jaksa hingga satu jam lamanya.
"(Kami terpaksa-red) menjadwal ulang lagi. Kami kasih kesempatan terakhir membacakan tuntutan pada Senin, 12 April 2022. Kami tidak bisa membuat putusan, tanpa adanya tuntutan. Kalau tidak (siap surat tuntutannya-red), kami surati Kejari dan Kejati," ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Hakim Ketua AA Gde Agung SH CN , selanjutnya untuk agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 18 April 2022.
"Kami minta tidak ada (kata) tunda lagi. Mengingat 19 April libur sidang. Tolong diupayakan sidangnya pada pagi hari. Tolong diperhatikan hal ini dan tidak ada penundaan lagi. Replik pada 26 April , duplik pada 28 April dan putusan diambil majelis hakim pada 5 Mei 2022 mendatang," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), yakni Krisna Budi Tjahjono SH memberikan pernyataan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
"Adanya penundaan penuntutan oleh Jaksa ini, kami merasa kecewa karena agenda sidang menjadi tertunda lagi, " kata Krisna Budi Tjahjono SH.
Kekecewaan itu bukan hanya dari Penasehat Hukum terdakwa saja, namun majelis hakim juga demikian adanya. Sebab, majelis hakim sudah menunggu jaksa satu jam lamanya, namun jaksa baru muncul dan menyatakan tuntutan ditunda pekan depan.
"Kami berharap terdakwa dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa. Dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak bersalah. Maka sudah selayaknya jika dibebaskan," cetus Krisna Budi Tjahjono SH.
Terlebih lagi keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa maupun Ahli agraria, Yagus Suyadi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa menegaskan bahwa Tim Verifikasi tidak berwenang menentukan ukuran tanah. Semuanya klir dan tidak ada masalah apapun.
"Pengajuan kolektif oleh BPLS dan pengukuran dilakukan oleh petugas ukur sesuai permohonan dan tugas ukur. Di lokasi, menunjukkan batas-batasnya dan berdasarkan fakta di lapangan," ucap Ahli.
Menurut Ahli Yagus, dia berani memastikan bahwa setiap peta bidang pasti tidak sama dengan permohonan yang diajukan (sesuai buku C Desa dan Kerawangan).
"Jika ada perbedaan ukuran luas, maka peta bidang yang menjamin letaknya dan luasnya (azas spesialitas). Adaya data yuridis untuk menentukan ada atau tidaknya pemohon dan tanah yang dimaksudkan itu, " ujarnya.
Bila sudah dilakukan pengumuman nominatif dan tidak ada yang menyanggahnya, maka data fisiknya benar.
Ahli juga menerangkan tentang tanah wakaf, yang harus ada unsur wakaf yang melekat. Yakni harus ada wakif, nadzir, harta dan benda, serta akta ikrar wakaf. Keempat unsur ini harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar