728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 April 2023

    Terdakwa Son Haji (Jibon) Layak Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang putusan atas terdakwa Ahmad Son Haji (Jibon)Hilmy dan Sugiman,yang tersandung dugaan korupsi, terpaksa ditunda untuk kali keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung menyampaikan permohonan maaf, karena belum bisa membacakan putusannya.

    "Putusan ditunda sampai Selasa (11/4/2023) mendatang, majelis belum siap," ucapnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4/2023).

    Namun demikian, ada hal yang menggembirakan karena aktor intelektual, yakni Amin Suprayitno (AS) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

    Mendengar hal tersebut , Hakim ketua Darwanto SH bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci, apakah Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    "Benar Yang Mulia , Amin sudah ditetap sebagai tersangka," jawab Jaksa Suci singkat.

    Setelah itu, Hakim Ketua Darwanto SH langsung mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Son Haji (Jibon), yakni German Panjaitan SH MH  mengatakan, pihaknya merasa senang karena aktor intelektualnya Amin berhasil ditangkap dan telah dijadikan tersangka.

    "Selama ini Amin berkeliaran di luar sana. Terhitung 4 (empat) hari ini Amin sudah ditangkap. (Semoga) penangkapan aktor intelektual, Amin ini bisa meringankan hukuman terdakwa Jibon nantinya," harapnya.

    Menurut German Panjaitan SH MH , pihaknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jibon dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Sebab dalam persidangan, terdakwa Jibon tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. "Kami minta terdakwa Jibon dibebaskan dalam perkara ini," pintanya.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Suci menuntut terdakwa Jibon dengan tuntutan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.  Dan dibebani ganti rugi Rp 5 juta, subsidiair 1 (satu) tahun.

    Dalam keterangannya, German Panjaitan SH MH sempat mengungkapkan pada sidang sebelumnya, bahwa Jibon mendapatkan kucuran dana dari Bank Jatim sama teman-temannya, tetapi diberikan pada pihak kedua (Amin) yang memberikan proposal. 

    Dalam perkara ini, tidak ada fungsi kontrol dan pengawasan dari Lurah maupun Camat. Pengawasan sangat lemah dan bisa merugikan negara.

    "Sudah selayaknya jika Ahmad Sonhaji (Jibon) dibebasan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa," tukasnya.(ded)

    ,




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Son Haji (Jibon) Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas