SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edial Nanang Setyawan (staf bunker office), salah satu dari 17 terdakwa yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan vonis 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Edial Nanang Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penggelapan dan menyamarkan hasil kejahatan. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 25 juta subsidiair 6(enam) bulan," ucapnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (10/4/2023).
Menurut Hakim Ketua Sutrisno SH MH, terdakwa tetap dalam tahanan dan dikurangi hukumannya selama dalam tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000.
Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, dipersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang merasa keberatan atas putusan ini, menempuh jalur hukum atau upaya banding di Pengadilan Tinggi.
"Kalau ada yang keberatan atas putusan ini, kami persilahkan menempuh upaya banding," kata Hakim Ketua Sutrisno SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang usai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Susilowati SH MH mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami masih pikir pikir atas putusan ini," cetus Susilowati SH MH.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Edial terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 25 juta subsidiair 6 (enam) bulan.
Dalam pledoinya, PH Susilowati SH MH menyebutkan, bahwa terdakwa Edial Nanang Setiawan SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Kami memohon-red) Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Edial Nanagng," pintanya.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Edial Nanang dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Selain itu, juga menetapkan barang milik terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, sertifikat hak milik (SHM) No 129 seluas 2125 M2 yang terletak di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar , seharga Rp 750 juta,dan 1 (satu) bendel rekening koran Bank Permata atas nama Edial Nanang Periode 2017 sampai 2022 itu, bukan merupakan barang bukti.
Ini karena barang-barang tersebut tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa Edial. Itu merupakan barang dari keluarga terdakwa Edial untuk mengganti kerugian PT Meratus Line, dan diserahkan kepada PT Meratus Line melalui Direktur Utama PT Meratus Line, itu dikembalikan kepada terdakwa Edial.
"Memulihkan harkat dan martabal terdakwa Edial dan membebakan biaya perkara ini kepada negara. Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Susilowati SH MH.
Dijelaskannya, bahwa akan sangat tidak adil bagi terdakwa Edial yang melakukan perbuatan yang dianggap tercela tersebut, karena terpaksa yang disebabkan oleh desakan lingkungan pekerjaan dan khwatir akan terjadi sesuatu pada diri terdakwa.
Karena terdakwa Edial sangat membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupan keluarga dan terdakwa juga telah menunjukkan etikad baik untuk mengganti kerugian PT Meratus Line yakni dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta dan SHM No 129 seluas 2125 M2 yang terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar seharga RP 750 juta kepada PT Meratus Line melalui Direktur Utamanya, apabila terdakwa harus dijatuhi pidana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar