SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Son Haji (Jibon), Hilmy dan Sugiman,yang tersandung dugaan korupsi, dengan hukuman masing-masing 2 (dua ) tahun penjara.
"Mengadili menyatakana terdakwa Jibon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun," ucap Hakim Ketua Darwanto SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor SUrabaya, Selasa (12/4/2023).
Tak sekadar hukuman pidana, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan, serta uang pengganti Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita.
Jikalau tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan penjara dan membebani biaya perkara sebesar RP 5.000.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana ini adalah tidak ditemukan alasan pemaaf atau yang bisa menghapuskan pidana.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan keuangan negara.
Yang mengejutkan adalah, Hakim Ketua Darwanto SH juga menjatuhkan vonis para perkara Jibon lainnya, dengan hukuman yang sama. Yakni menjatuhkan hukuman atas Jibon dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti RP 5 juta.
Nah, setelah Hakim Ketua membacakan putusannya, memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, atau pikir - pikir.
"Begitulah putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Kalau ada yang keberatakan, silahkan ajukan banding," ucap Hakim Ketua Darwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Son Haji (Jibon), yakni German Panjaitan SH MH mengatakan, pihaknya masih pikir- pikir atas putusan majelis hakim yang dijatuhkan pada Jibon.
"Jibon ada perkara lain dan telah diputuskan oleh majelis hakim. Kami masih pikir-pikir dulu," kata German Panjaitan SH MH .
Sebagaimana diketahui, Jaksa Suci menuntut terdakwa Jibon dengan tuntutan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dan dibebani ganti rugi Rp 5 juta, subsidiair 1 (satu) tahun.
Dalam keterangannya, German Panjaitan SH MH sempat mengungkapkan pada sidang sebelumnya, bahwa Jibon mendapatkan kucuran dana dari Bank Jatim sama teman-temannya, tetapi diberikan pada pihak kedua (Amin) yang memberikan proposal.

0 komentar:
Posting Komentar