728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 29 Mei 2023

    Jubir Abdul Wahab Adhi SH : "Liliana Tidak Pernah Memalsukan Keterangan Dalam Akta Autentik , Liliana Tidak Bersalah "

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang Perdana terdakwa  Liliana Herawati , yang tersandung dugaan perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik , digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabay, Senin (29/5/2023).

    Terdakwa Liliana (43) yang dihadirkan di persidangan dengan mengenakan rompi  merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menyebutkan, telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP .

    Perbuatan terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa adalah pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm.

    Terdakwa sebagai Pimpinan perguruan dan juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (Perkumpulan) ,  juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK. 

    Mengacu pada  akta No 13 tanggal 16 Januan 2015,  sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (Terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.

    Namun begitu, entah mengapa secara tiba - tiba pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai.Diduga diam-diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai (Yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada  25 Pebruari 2019.

    Hal ini dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

    Nah, adanya  pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam-diam oleh terdakwa, hal ini  mengakibatkan kebingungan peserta. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan.

    Akan tetapi, tidak memperoleh  respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan. Dan selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan.

    Sementara itu, dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya.

    “(Agenda) Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti,” ucap Darwis.

    Pada  Pebruari 2020 saksi Erick Sastrodikoro bersama  saksi Kennedy Kawulusan dan saksi Hadi Soesilo mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jl. Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.

    Dalam pertemuan tersebut,  saksi Erick menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, kemudian kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat perkumpulan menolak mengganti nama Perkumpulan yang sudah berbadan hukum. Ini mengingat bila diganti akibatnya akan kacau.

    “Nah, setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri/keluar sebagai pendiri. Dan selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH,” kata  Darwis.

    Lantas, pada September Oktober 2021 terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. 

    Disampaikan Erick, bahwa hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000.- yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan.Sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

    Mengetahui dan mendengar keberhasilan pengelolaan arisan mencapai Rp7,000.000.000, timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan.

    Caranya ,  pada  06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan  terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate kyokoshinkai.

    Lalu, terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

    Nah, Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Ojo Sumarno bertanya pada terdakwa Liliana , apakah sudah mengerti terhadap isi dakwaan Jaksa tadi.

    Terlihat Liliana hanya  sedikit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada  Tim Penasehat Hukum (PH)-nya  untuk menanggapi dakwaan JPU.

    Tim PH terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

    Selain itu, Tim PH meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. Akan tetapi, Hakim Ketua Ojo Sumarno SH MH  menolaknya.

    “(Tolong) Jangan satu minggu, namun saya beri waktu  tiga hari saja  untuk menyampaikan eksepsi,” ucap Hakim Ketua Ojo Sumarno SH MH.

    Sehabis sidang, Juru bicara  (Jubir) dari Liliana , yakni Abdul Wahab Adhi Negoro SH mengatakan, ada rapat  di antara pengurus perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang  disebut perkumpulan-red),  di mana Sridjaya menyuruh terdakwa ini untuk mundur dari Perkumpulan ini.

    "Dalam rapat itu ada beberapa opsi, terutama Liliana mau mundur , kalau Perkumpulan itu namanya dirubah dan tidak dipakai  oleh Perkumpulan. Liliana mundur dan tidak apa-apa (tidak masalah), tetapi jangan pakai nama Perkumpulan itu," ucapnya.

    Dipaparkan Abdul Wahab Adhi Negoro SH, tiba tiba muncul akte No 16 Tahun 2020 dibuat oleh Sridjaja CS , seolah-olah Liliana mundur dari Perkumpulan , padahal belum mundur. Padahal, Liliana tidak akan mundur, kalau nama Perkumpulan masih dipakai.

    Karena adanya akte itu dan dianggap akte tidak benar, maka Liliana membuat penegasan, dan buat akte Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa Liliana tidak pernah mundur dari Perkumpulan itu.

    "Kalau mundur dengan syarat, namanya beda. AKhirnya, Liliana melaporkan Perkumpulan ke Mabes Polri dan masih dalan proses penyelidikan. Kemudian akte yang dibuat laporan itu, oleh Sridjaja. Seolah-olah membikin surat keterangan palsu," kata Abdul Wahab Adhi SH.

    Bahwa akte yang dibuat Liliana itu akte yang benar , bahwa Liliana tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan itu, karena masih menggunakan nama perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai.

    "Liliana mau mundur, kalau nama Perkumpulan itu tidak dipakai. Silahkan Pakai nama Perkumpulan Karate apa, silahkan saja. Misalnya, mau pakai nama Perkumpulan Kaypang , silahkan saja," ungkapnya. 

    Hasil notulen rapat 7 Nopember 2019, Liliana mundur dari Perkumpulan, dengan syarat nama perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkan tidak dipakai. Liliana termasuk ahli waris dan pendiri. Anggota Perkumpulan mencapai ribuan jumlahnya. 

    "Liliana tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu, sebagaimana dakwaan Jaksa terhadap Liliana yang mengenakan pasal 266 KUHP. Liliana tidak bersalah  dalam perkara ini," tukasnya.(ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jubir Abdul Wahab Adhi SH : "Liliana Tidak Pernah Memalsukan Keterangan Dalam Akta Autentik , Liliana Tidak Bersalah " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas