728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 Mei 2023

    Keterangan Tujuh Saksi Pojokkan Terdakwa Alpard Jales

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa  Alpard Jales R Poyono , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban, dengan agenda memeriksa 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan aksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

    Ketujuh saksi tersebut, di antaranya adalah M Yani (ayah korban), Ni Komang, Javier Zola Gracia, Fransisco Kresno Agung, Sandy, dan Zaidan Ramadhan Putra , yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.

    Setelah Hakim Ketua membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Herlambang SH untuk bertanya pada para saksi secara bergiliran.

    Giliran pertama yang diperiksa adalah M Yani (ayah korban dari M Rio Ferdinand Anwar/RFA)  mengenai, kapan mengetahui korban M Rio Ferdinand meninggal dunia ?

    "Saya tahu korban  meninggal dunia, ketika ditelepon dokter Poltek Pelayaran. Anak saya meninggal di Rumah Sakit (RS) Sukolilo sekitar pukul 22.47," jawab saksi M Yani.

    Saksi tiba d RS Sukolilo bertemu dengan 2 (dua) pembina yang menyatakan, bahwa korban terpeleset di kamar mandi. Karena ada kejanggalan, saksi segera melaporkan ke Polsek.

    "Ada tanda-tanda tidak wajar dan ada bekas penganiayaan. Saya sempat melihat jenazah korban. Bibir bengkak, dua gigi goyang, luka memar pada dada, pelipis dan dagu. Mulut mengeluarkan darah terus-menerus," ucap saksi.

    Atas kondisi korban , saksi meminta visum dari luar. Dan selanjutnya, 2 hari setelah dimakamkan dilakukann otopsi. 

    "Hasil visum awal dari RS Bhayangkara adanya penganiayaan. Awalnya tidak tahu pelakunya," ujar saksi M Yani.

    Dijelaskan saksi, tidak ada keluarga terdakwa  Jales datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan.

     "Korban sering ngomong (berkeluh-kesah) pada neneknya, sering dibully. Itu disampaikan, sebulan sebelum kejadian. Kalau korban kuat akan diteruskan, kalau nggakakan keluar.  Sering dihukum berupa tamparan dan pukulan," kata saksi M Yani.

    Pamannya, Febri sempat bertanya pada teman korban satu leting (angkatan) , namun mereka takut ngomong dan dijadikan saksi. Ada 6 anak yang dihukum di ruang makan dengan hukuman fisik.

    Lalu, korban dibawa ke kamar mandi. Korban RFA adalah yang pertama dihukum di kamar mandi. "Saya tidak tahu kejadian di kamar mandi. Namun demikian, rekaman CCTV memperlihatkan bahwa korban dibopong sudah tidak sadar. Penyebabnya dianiaya temannya," kata saksi M Yani.

    Saksi merasa sedih sekali, karena korban RFA adalah anak tunggal, yang diharapkan sebagai penerus keluarganya. 

    Sementara itu saksi Davia menyebutkan , bahwa dia dua kali mengecek korban dari toilet dan dibawa ke Rumah Sakit (RS). " Saya takut melapor, setelah Apel Bu Hakim," ungkap saksi ketika ditanya oleh Hakim Ketua di persidangan yang terbukt untuk umum itu.

    Keterangan para saksi lainnya cenderung memojokkan terdakwa Jales di depan persidangan dan terlihat agak takut memberikan keterangan.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum korban RFA, yakni Muhammad Ardhan Hisbullah SH dan Dwi Nopianto SH mengatakan,  pihaknya ingin yang terbaik karena menyangkut kehilangan nyawa anak orang. "Kami minta perkara ini ditangani dengan sebaik-baiknya," pintanya.

    Dijelaskan M Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH, bahwa korban sering ngomong  pada neneknya, sering dibully. Itu disampaikan, sebulan sebelum kejadian. 

    Sebelum korban meninggal, korban dibawa ke kamar mandi. Korban RFA adalah yang pertama dihukum di kamar mandi. Melihat rekaman CCTV memperlihatkan bahwa korban dibopong sudah tidak sadar. Penyebabnya dianiaya temannya.

    Atas meninggalnya korban, M Yani selaku ayahnya, merasa sedih sekali, karena korban RFA adalah anak tunggal, yang diharapkan sebagai penerus keluarganya. 

    Sebagaimana dalam surat dakwaannya, Jaksa Herlambang SH menyebutkan,  bahwa di dalam kamar mandi, Alpard Jales R Poyono menyuruh korban (M.Rio Ferdinan Anwar) berdiri di lorong tempat buang air kecil menghadap arah keluar.

    Sedangkan ALpard Jales  berdiri berhadapan  dengan korban (M.Rio Ferdinan Anwar) dengan jarak ± 60 cm, dan terdakwa Daffa Adiwidya  berdiri di belakang samping kiri saksi dengan jarak + 60 cm.

    Lalu, Alpard Jales ,  bertanya pada korban (M.Rio Ferdinan) Opoo le, nang kene (kenapa le, kmu disini)?”. Dan  korban (M.Rio)  menjawab “siap senior tidak bawa bawa buku saku”.

    Kemudian  saksi menjawab dan bertanya “walah, awakmu iku ojok apatis-apatis le (oalah, kmu jangan apatis-apatis le)”, dan korban (M.Rio)  menjawab “siap senior”.

    Lantas, terdakwa Daffa menyuruh /mengistruksikan  kepada Alpard Jales wes pisan ae les, pokoke kroso (sudah 1 kali saja, les, yang penting terasa)” dan Alpard Jales  memegang-megang perut korban (M.Rio Ferdinan) dan mengatakan “kerasin perutnya”, dan korban (M.Rio) menjawab “siap”.

    Dan selanjutnya Alpard  Jales  langsung menyiapkan kuda-kuda kaki kiri depan, dan korban (M.Rio) berdiri tegak dengan tangan ke belakang (sikap istirahat di tempat).

    Terdakwa Daffa  tidak ada upaya  melarang dengan cara memegang Alpard Jales , padahal terdakwa Daffa mengetahui akan terjadi pemukulan anatra Alpard  Jales dengan korban ( M Rio).

    Tak lama kemudian, Alpard Jales langsung melayangkan pukulan tangan kanannya yg mengepal ke bagian perut atas korban (M. Rio). Ketika pukulan pertama tersebut, korban (M.Rio) tidak bergerak sama sekali dan tetap pada posisi awal.

    Setelah itu , Alpard  Jales  bertanya kepada korban (M.Rio)  “piye, ada yang sakit ta?, Klo sakit tak liate (gimana, ada yang sakitkah? kalau sakit saya lihatnya)”. Korban Rio menjawab “tidak, senior”, lalu saksi bertanya ke korban (M.RIO FERDINAN ANWAR) “pisan maneh yo”, dan saksi.M.RIO FERDINAN ANWAR menjawab “siap”.

     Lalu saksi langsung melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya mengepal ke bagian perut atas untuk kedua kalinya, dan ketika itu badan korban (M.Rio) goyang,  tetapi masih bisa berdiri tegak. 

    Bahwa pada pemukulan kedua tersebut,  lagi-lagi terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang dengan cara memegang Alpard Jales.Padahal, terdakwa Daffa mengetahui akan terjadi pemukulan. 

    Sehingga pelipis kepala bagian kanannya membentur garis bawah tembok pintu pipa, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagunya dan kepala sebelah kiri terbentur lantai.

    Dan selanjutnya korban (M.Rio)  mendapat perawatan di klinik Poltek, namun setelah mendapatkan arahan dari dr. Linda selaku dokter  jaga, korban (M.Rio)  dirujuk ke ke RS.Haji Surabaya. Oleh perawat dengan PASUHTAR saksi HARIYANA, bersama dengan sopir AFANDI, membawa korban (M.Rio)  dengan menggunakan mobil ambulance. 

    Ketika perjalanan menuju ke RS.Haji Surabaya, korban (M.Rio) diberi terapi oleh perawat dengan oksigen Nasal 4LPM, kemudian sambil memantau nadi dan SPO2, ketika perjalanan korban (M.Rio)  sempat mengeluarkan darah dari mulut.

    Lalu perawat lakukan Finger swab dan Jaw trust  untuk membebaskan jalan nafas, karena perawat melihat darah yang keluar dari mulut, berpotensi mengganggu jalan nafas, dan tidak lama kemudian sampailah kei RS.HAJI Surabaya. Sekira  pukul 20.50 WIB sampailah di IGD. Lalu korban (M.Rio) sekira pukul 21.05 WIB perawat dipanggil oleh perawat IGD dan memberitahu perawat bahwa korban (M.Rio)  dinyatakan telah meninggal dunia.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (Ekshumasi dan Otopsi Jenazah) Nomor : IFRS 23.008 tanggal 07 Februari 2023 dengan kesimpulan : ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada; luka lecet pada pipi kanan dan dagu; luka robek pada selaput bibir bawah kiri; resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit dan otot pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Kuku-kuku jari tangan dan kaki tampak kebruan lazim ditemukan pada keadaan mati lemas (asfiksia).

    Sebab mati orang tersebut akibat kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan tekanan pada lambung sehingga timbul refleks keluarnya isi lambung hingga masuk ke saluran napas dan mati emas (asfiksia).

    Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 ayat (2) Jo Pasal 304 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Tujuh Saksi Pojokkan Terdakwa Alpard Jales Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas