728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 01 Juni 2023

    M. Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH : "Kami Berharap Sidang Tetap Lanjut Pada Pemeriksaan Pokok Perkara"

                           



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Kembali sidang lanjutan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan taruna Poltekpel Surabaya, dengan agenda tanggapan dari Jaksa atas eksepsi dari terdakwa, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (31/5/2023).

    Dalam surat tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Tanjung Perak Surabaya,  Herlambang Adhi Nugroho SH , menjerat terdakwa penganiayaan taruna Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska tidak bisa bebas dari jeratan hukum.

    “Yang Mulia, kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi  atas surat dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima,  terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ,” pinta  Jaksa Herlambang di depan Hakim Ketua  I Ketut Kamiarsa di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Dalam pertimbangannya, Jaksa Herlambang SH menyatakan,  bahwa keberatan tim kuasa hukum terdakwa sepatutnya dan pantas ditolak majelis hakim. Perihal keberatan PH  Terdakwa, yang menyebutkan,  bahwa dakwaan Jaksa harus batal demi hukum harus ditolak oleh majelis hakim.

    Mengacu pada pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP dakwaan dinyatakan batal demi hukum , jikalau tidak menguraikan tempus delicti dan locus delicti secara jelas. Selain itu, tidak  cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

    “Dengan beberapa pertimbangan ini, maka keberatan PH terdakwa harus lah ditolak,” ucapnya.

    Kembali Jaksa Herlambang SH, mematahkan keberatan yang dilontarkan Tim PH terdakwa yang menyatakan suatu perkara tidak bisa diadili dua kali (nebis in idem). 

    Dalam pandangan Jaksa Herlambang, Tim PH Terdakwa tidak memahami makna nebis in idem,  sebagaimana  dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa nebis in idem adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Padahal, asas nebis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag Van Alle rechtsvolging),” tegas Herlambang SH.

    Dipaparkan Jaksa Herlambang SH, terkait adanya putusan praperadilan yang dijatuhkan pada 15 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa penetapan status tersangka pada Daffa Adiwidya Ariska tidak sah.

    Padahal sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam perkara pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

    Ini mengingat, sebenarnya  status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan status penahanan menjadi kewenangan hakim. Sehingga putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

    Untuk menguatkan pertimbangan  tersebut,  Jaksa Herlambang menerangkan adanya yurisprudensi yaitu putusan sela nomor 34/Pidsus-TPK/2018/PN JKT pst juncto putusan sela nomor 18/pid.sus_TPK/2018/PT.DKI.

    Disebutkan bahwa adanya putusan praperadilan yang membatalkan mengenai penetapan tersangka, menurut hakim pada PN Jakarta Pusat hal itu tidak bisa menjadi halangan untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

    Hal ini  dikarenakan lembaga peradilan tidak memeriksa pokok perkara, namun hanya melakukan pemeriksaan formil sebagai pengawasan horizontal.

    Jika ditarik dalam perkara terdakwa Daffa Adiwidya Ariski yang diduga melakukan kasus penganiayaan. Awalnya, perbuatan Terdakwa bermula korban lupa membawa buku saku. Para seniornya bermaksud memberikan hukuman. Terdakwa Alphard Yales kemudian mengajak korban ke kamar mandi.

    Tak lama berselang ,  Daffa datang dan  menginstruksikan supaya Alphard Yales (berkas terpisah) memberikan satu pukulan terhadap korban sebagai bentuk sanksi. Tanpa ba-bi-bu lagi,  Alphard Yales pun memukul perut korban.

    Menerima pukulan, korban saat itu sempat membungkuk sambil memegangi perutnya. Ketika korban kembali berdiri tegap ternyata Alphard Yales memberikan pukulan kedua. Nah, pukulan ini mengakibatkan korban saat berjalan keluar dari kamar mandi jatuh tersungkur di lantai.

    “(Dalam perkara ini) Terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang terdakwa Alphard Yales memukuli korban. Padahal tahu akan terjadi pemukulan,” kata Jaksa
    Herlambang. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) korban Penasehat Hukum korban M Rio Ferdinan Anwar (RFA), yakni Muhammad Ardhan Hisbullah SH dan Dwi Nopianto SH mengatakan,  agenda terdakwa II (Daffa Adiwidya Ariska) pada Rabu, 7 Juni 2023 adalah putusan sela. 

    "Harapan kita sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara untuk terdakwa II, agar semua saksi dan fakta-fakta persidangan bisa terungkap dan bisa memberikan putusan akhir yang baik, serta berdampak pada keadilan hukum bagi korban RFA. Ini (sebagaimana-red) kata dari Pak Yani, orang tua korban, " cetus M Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: M. Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH : "Kami Berharap Sidang Tetap Lanjut Pada Pemeriksaan Pokok Perkara" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas